Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPP 2023 untuk Pemutakhiran Profil Risiko

Dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (15/08) di Jakarta, Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa APBN Semester I Tahun 2023 mencatatkan surplus sekitar 0,71% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun kondisi perekonomian global masih menghadapi berbagai tantangan, Pendapatan Negara melanjutkan kinerja yang baik hingga akhir Juni 2023 yaitu tumbuh di atas 5% (yoy). Dari sisi belanja negara, hingga 30 Juni 2023 realisasi Belanja Negara mencapai Rp1.255,7 triliun atau 41% dari pagu dengan realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp891,6 triliun atau 39,7% dan Transfer ke Daerah telah tersalur sebesar Rp364,1 triliun atau 44,7%. Pembiayaan anggaran pun dapat dikendalikan.



Pemeriksaan Interim oleh BPK bertujuan untuk memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan LKPP 2023 dan pengendalian internalnya, baik risiko yang berasal dari rekomendasi tahun-tahun sebelumnya, risiko yang berasal dari kebijakan signifikan dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan, risiko yang berasal dari sistem informasi dan kebijakan akuntansi yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, serta risiko yang berasal dari pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun 2023.

"Semoga acara ini dapat menjadi forum yang efektif bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan persepsi terkait pemeriksaan interim LKPP tahun 2023. Kami mengapresiasi BPK atas sinergi dan kerja sama yang baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Monitoring tindak lanjut rekomendasi dalam LHP BPK RI atas LKPP Tahun 2022," sebut Dirjen Perbendaharaan.

Pada kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) II BPK RI Nelson Ambarita mengungkapkan bahwa lingkup Pemeriksaan Interim adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap perundang-undangan atas penyusunan LKPP 2023, transaksi atau realisasi anggaran, perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK s.d. Semester I 2023, dan informasi lainnya.

Fokus dan sasaran pemeriksaan meliputi siklus akuntansi signifikan, implementasi sistem SAKTI, dan tindak lanjut rekomendasi sebelumnya. Pemeriksaan interim di tingkat pusat berlangsung selama 95 hari (8 Agustus s.d. 29 Desember 2023). Sedangkan pemeriksaan di daerah yaitu di Kanwil DJKN, Kanwil DJPb, KPPN, dan KPKNL di ibukota Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah berlangsung selama 7 hari.

"Harapan dari pemeriksaan interim adalah data dan dokumen disampaikan tepat waktu, pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu, terjalin kerja sama yang baik, serta komunikasi dan koordinasi efektif," terang Tortama KN II BPK.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Auditorat II A BPK RI, pejabat dari DJA, DJKN, DJPPR, DJPK, dan Itjen Kementerian Keuangan, para pejabat eselon II Lingkup Kantor Pusat DJPb, serta para tamu undangan lainnya. Acara ditutup dengan Penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Tortama KN II BPK kepada Dirjen Perbendaharaan. [LRN/AAW]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)