Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atau informasi publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi hak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, bersih, dan bebas dari korupsi. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat menyampaikan keynote speech mewakili Menteri Keuangan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Keuangan, Rabu (30/08).
"Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Harapan saya penghargaan ini dapat meningkatkan atau memompa semangat kita untuk menjadi lebih baik," ungkap Sekjen Kemenkeu.
PPID Tingkat I Kementerian Keuangan yang mendapatkan penghargaan PPID Tingkat I kategori Informatif dalam kegiatan tersebut adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran (DJA), dan Ditjen Pajak (DJP).
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pemanfaatan APBN harus dilakukan secara efektif dan efisien guna mencapai kesejahteraan rakyat.
"Mengingat pentingnya APBN maka penggunaannya harus menggunakan prinsip yang transparan, mencakup pemahaman yang jelas dan akses yang luas terkait rencana pengeluaran dan penerimaan negara serta pengelolaan keuangan publik secara keseluruhan. Prinsip keterbukaan informasi terhadap APBN ini memainkan peran vital dalam memastikan akuntabilitas pemerintah, partisipasi warga negara, dan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana publik," pungkas Ketua KIP.
Seminar yang mengangkat topik Pokok-Pokok Kebijakan APBN Tahun 2024 tersebut menghadirkan narasumber Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan Wahyu Utomo, dan Rektor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, dengan moderator Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan. [LRN/FIS]