Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Hadapi Tantangan Strategis, DJPb Optimalkan Tugas Special Mission

Selain melaksanakan tugas utama sebagai treasury dan tugas baru sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) juga melaksanakan tugas special mission. Pelaksanaan tugas ini terdiri dari manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini, tugas special mission tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI), Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU), serta BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

DJPb menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas "Isu Strategis Pelaksanaan Tugas Special Mission pada Unit DJPb" bertempat di Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon. Pelaksanaan FGD dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Didyk Choiroel dan dihadiri oleh para pejabat eselon II serta Direktur BLU lingkup DJPb.

“Dalam menjalankan tugasnya, DJPb menghadapi beberapa tantangan strategis yang memerlukan perhatian khusus. Tantangan-tantangan tersebut meliputi keterkaitan antara tugas special mission dengan integrasi kas treasuri, optimalisasi kas, dan pembiayaan investasi. Selain itu, DJPb juga harus menghadapi keterkaitan antara tugas special mission dengan kebijakan lembaga-lembaga sui generis seperti Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), BLU/Special Mission Vehicle (SMV) Pengelola Dana dan Investasi, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta lembaga lainnya,” jelas Didyk Choiroel saat membuka FGD yang dilaksanakan Selasa (6/2).

 

Selain tantangan yang disebutkan tersebut, lebih lanjut DJPb juga menghadapi tantangan lainnya terkait dengan keterkaitan tugas special mission dengan kebijakan strategis yang dinamis, seperti  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Pinjaman, RPP Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/Kredit Program, dan kebijakan kredit Ultra Mikro. Seluruh tantangan ini memerlukan strategi dan koordinasi yang tepat untuk memastikan DJPb dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien dalam mendukung kebijakan fiskal negara.

“Latar belakang dari adanya RPP tentang Investasi Pemerintah Pusat Jangka Panjang Non Permanen sebagai pengganti dari PP Nomor 63 Tahun 2019 adalah untuk mencapai tujuan investasi pemerintah yang lebih optimal, mewujudkan investasi pemerintah yang lebih responsif dan fleksibel dalam merespon peluang investasi, serta untuk mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang selama ini dinilai terlalu birokratis,” jelas Direktur Sistem Manajemen Investasi Saiful Islam pada forum FGD yang dilaksanakan dalam 5 sesi sampai dengan Rabu (7/2). [NS/DK]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)