Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Satker Semakin Dimanjakan, KPPN Mobile Diujicobakan

Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Tidak henti-henti inovasi disajikan Ditjen Perbendaharaan bagi para stakeholders. KPPN Mobile, sebuah layanan bergerak yang merupakan perpanjangan tangan layanan front office pada KPPN saat ini tengah diuji coba. Sejak tanggal 3 s.d 6 Agustus 2010, KPPN Mobile yang berbentuk bus pelayanan berwarna biru khas Ditjen Perbendaharaan memberikan pelayanan kepada beberapa satuan kerja, di lapangan parkir Kementerian Perikanan dan Kelautan, Gambir - Jakarta. Selanjutnya, sejak tanggal 9 s.d 13 Agustus 2010, KPPN Mobile memberikan pelayanan di lapangan parkir Gedung C Inspektorat Jenderal  - Kementerian Pertanian, Jalan T.B Simatupang - Jakarta.

Dalam melaksanakan tugas, KPPN Mobile menyelenggarakan fungsi penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen pendukung dan Arsip Data Komputer (ADK), pengujian SPM secara substantif dan formal, pemindaian SPM beserta dokumen pendukung, serta pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan. Selain itu, KPPN Mobile dapat memberikan pembinaan kepada stakeholders yang memerlukan bimbingan dalam rangka pelaksanaan anggaran.
Salah seorang stakeholders yang menggunakan jasa KPPN Mobile, Diah Ayu dari Direktorat Usaha Perikanan Budidaya mengungkapkan kesenangannya dengan kehadiran KPPN Mobile, &ldquoKalau kita kesana (KPPN - red) langsung, jauh dan macet. Buat kita satker yang jauh beruntung sekali dengan keberadaan KPPN Mobile.&rdquo

Sedangkan Risna, petugas rekonsiliasi dari Satker Perikanan Budidaya mengatakan, &ldquoDengan keberadaan KPPN Mobile seperti ini sangat memudahkan. Biasanya menuju KPPN menempuh waktu satu sampai dua jam, sekarang tinggal turun saja dari gedung,&rdquo ujarnya.
KPPN Jakarta I ditunjuk sebagai KPPN induk dari KPPN Mobile selama uji coba berlangsung. Sedangkan satuan kerja yang dilayani merupakan satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN induk, dalam hal ini KPPN Jakarta I. Petugas layanan pada KPPN Mobile terdiri dari dua orang penerima SPM, satu orang petugas rekonsiliasi, dan satu orang pengemudi.

Menurut rencana, uji coba layanan KPPN Mobile akan dilakukan selama dua minggu . Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Tim Monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi akan disampaikan Ketua Tim kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Bila seluruh komponen telah cukup dianggap laik, maka KPPN Mobile akan dibentuk pada KPPN yang dianggap memerlukan layanan tersebut. Kriteria yang menjadi pertimbangan pembentukan layanan KPPN Mobile memperhatikan letak dan kondisi geografis wilayah kerja, fasilitas moda transportasi umum, jumlah stakeholders yang dilayani, volume pengajuan SPM setiap hari, serta efisiensi dan efektivitas.

Tata cara pembentukan layanan KPPN Mobile berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-09/PB/2010 tanggal 11 Maret 2010. Sejauh ini sepuluh KPPN telah mengajukan diri untuk membentuk layanan KPPN Mobile. Tim penilai dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan nantinya akan menilai kelaikan pembentukan KPPN mobile pada setiap KPPN.

Oleh : Novri H.S. Tanjung, Tino A. Prabowo dan Sugeng W.&ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)