Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Liputan Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pada Kanwil Dan KPPN TA 2010 Tahap I

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Sebagaimana diketahui, konsep Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) merupakan salah satu perwujudan performance oriented & enterpreneurship dalam pengelolaan keuangan melalui pemberian fleksibilitas keuangan. Fleksibilitas diberikan kepada BLU dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengadaan barang/jasa serta fleksibilitas lainnya. Di lain pihak, BLU dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggaran, serta pertanggungjawaban.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pegawai Kanwil dan KPPN di lingkungan Ditjen Perbendaharaan mengenai PK BLU, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum telah menyelenggarakan &rdquoSosialisasi Implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Kanwil dan KPPN di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2010&rdquo Tahap I di 13 Kanwil yang bermitra kerja dengan satker BLU. Ketiga belas Kanwil tersebut adalah: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Penyelenggaraan sosialisasi ini dilandasi pemikiran bahwa berdasarkan PMK 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, salah satu tupoksi Bidang Pembinaan I/II Kanwil DJPBN adalah menyelenggarakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan BLU. Oleh karena itu, para pegawai di lingkungan Kanwil DJPBN dan KPPN harus dibekali pemahaman yang memadai mengenai PK BLU.

Selain itu, pada saat ini terdapat 101 satker dari berbagai kementerian/lembaga yang telah ditetapkan sebagai satker yang menerapkan PK BLU, dan adanya kemungkinan di masa mendatang akan semakin banyak lagi satker menerapkan PK BLU. Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa kantor pusat khususnya Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU tidak dapat secara sendiri menangani keseluruhan tupoksinya karena cakupan layanan yang semakin luas. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN perlu diberi peran yang lebih luas dalam rangka pembinaan mitra kerja satker BLU di wilayah masing-masing. Pembinaan yang akan dilaksanakan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mencakup peningkatan kinerja keuangan, penyusunan akuntansi dan pelaporan, serta pendampingan bagi satker yang sedang mempersiapkan untuk menjadi satker BLU.

Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi ini meliputi Konsep dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan BLU Langkah-langkah setelah Ditetapkan Menjadi Satker PK BLU Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran BLU Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban BLU serta paparan solusi (troubleshooting) atas permasalahan yang telah dikirimkan oleh Kanwil/KPPN sebelum acara sosialisasi.

Umumnya para peserta menanyakan mengenai petunjuk teknis pembinaan, batasan kewenangan revisi oleh Kanwil DJPB, perlunya bimbingan teknis lanjutan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU, dan hal-hal lainnya terkait aplikasi.

Atas hal-hal di atas, narasumber menyatakan bahwa pada saat ini pedoman pembinaan PK BLU yang mengakomodasi peran Kanwil DJPB masih dalam taraf penyusunan. Mengenai pengesahan revisi DIPA BLU, maka sesuai PMK 44/PMK.05/2010 hal tersebut menjadi kewenangan Kanwil DJPB. Selanjutnya disampaikan pula bahwa bimbingan teknis akan dilaksanakan pada kesempatan berikutnya.

Antusiasme yang tinggi dan efektivitas pelaksanaan sosialisasi diukur dari hasil kuesioner sosialisasi yang dibagikan kepada para peserta. Dari total kuesioner diperoleh nilai rata-rata 76,82 (baik), yang menunjukkan bahwa para peserta menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan menganggap sosialisasi yang dilakukan telah mampu memenuhi kebutuhan mereka tentang informasi PK BLU.

PMK 101/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 telah mengatur tugas pokok dan fungsi Kanwil/KPPN di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, termasuk yang terkait dengan tugas pembinaan oleh Kanwil. Namun demikian perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan sebagai panduan Kanwil DJPBN dalam melaksanakan tugasnya. Dalam pengaturannya agar diperjelas dan dipertegas batasan atau ruang lingkup pembinaan yang dilaksanakan oleh Bidang PP Kanwil DJPBN.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)