Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

MPN Disempurnakan, Penerimaan Negara Dioptimalkan

Liputan Koordinasi Teknis Bidang Penerimaan Negara
Jakarta, perbendaharaan.go.id - MPN (Modul Penerimaan Negara) sebgai alat penatausahaan penerimaan Negara, senantiasa dikembangkan dan disempurnakan. Berbagai fase dan keadaan telah dilalui, &ldquoPada tahun pertama (2007), saya sering diledekin bahwa kita &lsquotidur diatas tumpukan uang&rsquo, karena kita belum bisa mengoptimalkan dana yang nganggur. Alhamdulillah, sekarang kita sudah bisa mengoptimalkan (uang nganggur, red), meskipun belum sempurna.&rdquo Kenang Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Purnomo dalam pengarahan Koordinasi Teknis Bidang Penerimaan Negara, Selasa (21/9), di Jakarta.

Kegiatan Koordinasi Teknis Bidang Penerimaan Negara merupakan upaya penyempurnaan sekaligus penyelesaian berbagai permasalahan yang terungkap dalam rapat mingguan Tim Operasional MPN yang masih mengeluhkan belum adanya kesamaan pandangan termasuk rasa memiliki terhadap sistem MPN. Kegiatan ini diikuti oleh 177 Kepala Seksi Bank/Giro Pos KPPN seluruh Indonesia dan 30 Kepala Seksi Pembinaan Perbendaharaan yang masing-masing merupakan perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Penatausahaan Penerimaan Negara melalui MPN masih menghadapi berbagai kendala. Antara lain, belum efektifnya pelaksanaan tindak lanjut atas hasil rekonsiliasi yang diakibatkan oleh belum adanya standarisasi pemahaman mengenai prinsip penatausahaan penerimaan negara melalui MPN tersebut. Melalui sistem MPN, Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan langsung terhadap terjadinya transaksi penatausahaan Penerimaaan Negara. Pengawasan tersebut merupakan bentuk mekanisme check and balance yang dapat direkonsiliasi kemudian dilakukan tindak lanjut atas hasil rekonsiliasi tersebut oleh pihak-pihak terkait.

BPK mengindentifikasi bahwa penerapan sistem MPN masih belum dapat diyakini keandalannya. Oleh karena itu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil dan KPPN) bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan tindak lanjut atas hasil rekonsiliasi.

Sebagai langkah konkrit untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan terkait penatausahaan penerimaan negara melalui MPN, salah satu hal penting yang disepakati adalah menempatkan Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN) selaku User atas sistem MPN di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sehingga Direktorat PKN bertindak selaku pemegang anchor sistem MPN sehingga segala hal menyangkut data referensi harus mengacu pada data yang dikeluarkan oleh Direktorat PKN.

pengarahan Dirjen PerbendaharaanSelain itu, Direktorat PKN telah berupaya untuk melakukan peremajaan data referensi yang selanjutnya digunakan oleh sistem MPN. Salah satu sumber penting data referensi adalah data Kode Bank, Kode Cabang Bank, Nomor Rekening Kas Negara pada Bank/Pos Persepsi, kode Akun terkait penerimaan negara, dan data lainnya. Selanjutnya diperlukan pula update data yang kini berada pada KPPN-KPPN.

Selanjutnya, dalam rangka peningkatan akuntabilitas atas penunjukan Bank/Pos Persepsi, mulai Tahun 2009 Ditjen Perbendaharaan memberlakukan perjanjian jasa pelayanan perbankan dan/atau kantor pos sebagai bank/pos persepsi.

Sebagai perjanjian antara Ditjen Perbendaharaan dengan perbankan dan PT Pos Indonesia (Persero), materinya mengikat seluruh unsur Ditjen Perbendaharaan. Oleh karenan itu dalam pelaksanaannya, Kanwil dan KPPN harus merasa bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi perjanjian tersebut.
Dirjen Perbendaharaan juga mengharapakan, bahwa  koordinasi horizontal di tingkat instansi vertikal perlu segera diinisiasi dan dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan guna tujuan strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memerankan fungsi selaku Chief Financial Officer Pemerintah. Selain itu, Ditjen Perbendaharaan harus mampu bertindak sebagai leading agent yang seyogyanya dapat mengambil langkah-langkah koordinatif secara aktif.

 

Oleh : Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)