Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Realisasi Anggaran Bukan Dalam Artian Menghabiskan Dana

Liputan Rapimtas Ditjen Perbendaharaan
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Dua masa krusial dalam hal pelaksanaan anggaran telah berada di depan mata. Untuk itu, secara khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan mengadakan Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) yang membahas penyerapan anggaran tahun 2010, serta langkah-langkah pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2011, Senin (29/11), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Purnomo berharap dalam sisa waktu yang ada ini, seluruh komponen dapat mengoptimalisasikan segenap sumber daya dan keKuatan agar hasil realisasi tahun anggran 2010 dapat lebih baik dari tahun anggaran sebelumnya.

Herry Purnomo menekankan kepada para kepala kanwil agar proaktif mendorong, dan membantu satuan kerja (satker) dalam merealisasikan anggaran. &ldquoSaya minta Bapak-Ibu sekalian proaktif dalam medorong, membantu satker, bukan dalam artian bagaimana cara menghabiskan dana, tetapi bagaimana sistem itu harus berjalan,&rdquo imbuhnya.

RAPIMTAS DJPBN Berdasarkan hasil monitoring sampai dengan 3 November 2010, realisasi DIPA Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) diketahui masih sebesar 63%. Berdasarkan data realisasi anggaran sampai dengan triwulan III, diprediksi bahwa realisasi anggaran sampai dengan akhir tahun 2010 dapat mencapai 90%, dimana hal tersebut lebih tinggi dari realisasi tahun 2009 sebesar 88%.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus selalu memberikan pendampingan kepada satker agar proses penyerapan anggaran tidak terkendala. Ke depan, penerapan peraturan-peraturan terkait penyerapan anggaran agar selalu dikawal dengan baik sehingga harus benar-benar dipahami dan diimplementasikan secara konsisten. Seperti halnya Peraturan Menteri Keuangan No. 170/PMK.05/2010 tentang Percepatan Penyelesaiaan Tagihan pada Satker. Peraturan tersebut akan menjadi acuan time frame bagi setiap satker dalam melakukan pelaksanaan anggaran.

Terkait persiapan penyusunan dan pengesahan DIPA tahun 2011, dimana terjadi perubahan proses bisnis yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Diharapkan DIPA dapat disampaikan ke Presiden pada tanggal 28 Desember 2010.

Pada proses penyusunan DIPA 2011, akan digunakan format baru dalam RKA K/L. Format baru tersebut terdiri dari tiga formulir dan sudah dilengkapi kolom Prakiraan Maju untuk dua tahun ke depan. Selain itu, rincian struktur alokasi anggaran dalam RKA-KL akan terdiri terdiri dari Program, Kegiatan, Output dan Jenis Belanja hanya dua digit akun.

RAPIMTAS DJPBN Pada proses penyusunan DIPA Tahun Anggaran 2011, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-498/MK.05/2010 tanggal 15 Oktober 2010, penyusunan dan pengesahan DIPA Tugas Pembantuan, DIPA Urusan Bersama, DIPA satker kantor pusat di luar DKI Jakarta dan DIPA kantor pusat yang berada di daerah TA 2011, tidak dilakukan di Pusat, tetapi di masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Terkait hal tersebut, Herry Purnomo meminta Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk menginformasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan berada di kantor pada saat penandatanganan DIPA, hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya DIPA sementara.

Pada tahun 2011, pemerintah sudah berkomitmen untuk menerapkan anggaran berbasis kinerja secara penuh sehingga proses penyusunan dan pengesahan DIPA 2011 harus mengikuti perubahan tersebut. Terkait penerapan anggaran berbasis kinerja tersebut, validasi DIPA memiliki tujuan di antaranya adalah Menjamin  kesesuaian  pencantuman  Fungsi, Sub Fungsi, Program, Hasil (Outcome), Indikator Kinerja Utama Program (IKU Program), Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Output, Jenis Belanja, dan Alokasi Anggaran antara DIPA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian APBN.

Perubahan ini akan berkaitan dan memberikan pengaruh tidak hanya pada proses pengesahan DIPA, namun juga pada pelaksanaan DIPA 2011. Oleh karena itu seluruh Kanwil harus memahami dan mengerti implikasi dari pendekatan penggaran berbasis kinerja yang digunakan pada pengelolaan DIPA 2011.

Terkait kebijakan transfer ke daerah,  Herry Purnomo menjelaskan pada tahun anggaran 2011, telah terjadi peningkatan baik dari sisi persentase dalam APBN maupun jumlah secara nominal dibanding tahun anggaran 2010, yaitu pada tahun 2011 adalah sebesar 31,48%, sementara tahun anggaran 2010 adalah sebesar 30,60%.

Sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, dengan memahami mekanisme kerja dari Dana Transfer, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat mengetahui dan memahami sejauh mana tingkat penyerapan anggaran di daerah, sehingga tidak terbatas pada penyerapan anggaran di kementerian/ lembaga (K/L) saja. Walaupun mekanisme penyaluran Dana Transfer akan secara langsung  diteruskan ke 524 daerah di seluruh Indonesia, dan kewenangan penerbitan dan pengesahan DIPA Dana Transfer berada di Dirketorat Jenderal Perimbangan Keuangan, seluruh Kanwil diharapkan dapat memberikan pemahaman atau transfer of knowledge kepada pemerintah daerah setempat, namun tetap berpegang pada koridor-koridor peraturan yang berlaku.

 

Oleh : Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)