Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Akuntansi Berbasis Akrual, Tantangan Besar Pemerintah

Soft Launching PP 71 Tahun 2010
Jakarta, perbendaharaan.go.id - Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. &ldquoPara stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.&rdquo Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di Hotel Redtop, Selasa (14/12).

Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh KSAP tersebut merupakan sosialisasi awal (soft Launching) PP 71 tahun 2010 tentang SAP  dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari pejabat dan staf biro keuangan dan perencanaan  Kementerian atau  Lembaga, BPK, akademisi dan LSM.  

Sosialisasi 71Herry Purnomo juga mengatakan bahwa Implementasi basis akrual ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah, dan harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan diberlakukannya SAP Berbasis Akrual, peraturan pelaksanaan dan sistem akuntansi sudah pasti akan berubah, demikian juga dengan kapasitas dan kemampuan SDM harus ditingkatkan, karena SAP Berbasis Akrual memang memberikan informasi keuangan yang lebih baik tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.

PP 71 tahun 2010 tentang SAP tersebut memiliki perjalanan panjang dalam persiapan dan penyusunannya. Desember 2006 untuk pertama kalinya diadakan limited hearing tentang penyusunan SAP Berbasis Akrual, yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pakar, akademisi, dan praktisi mengenai hal-hal substantif yang akan diatur dalam SAP Berbasis Akrual.

Kemudian sejak tahun 2007, KSAP mulai menyusun Draf SAP Berbasis Akrual. KSAP mendapatkan sinyal yang pasti dalam penyusunan SAP Berbasis Akrual setelah Pemerintah melakukan konsultasi mengenai penerapan basis akrual secara penuh kepada Pimpinan DPR-RI pada tanggal 25 September 2008. Rapat konsultasi tersebut menyimpulkan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat UU bidang keuangan, namun pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. Sejak itu pembahasan dan finalisasi SAP Berbasis Akrual terus dilakukan sesuai dengan due process penyusunan SAP, dan pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2010, Pemerintah menetapkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005.

Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP  24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.

Acara sosialisasi dipandu oleh moderator, Binsar H. Simanjuntak. Beliau merupakan Ketua Komite Kerja KSAP. Sekretaris Komite Kerja KSAP, Sonny loho menyampaikan materi Gambaran Umum Akuntansi pemerintahan Berbasis akrual. Sedangkan Pokok-pokok perbedaan antara PP 24 Tahun 2005 dan PP 71 tahun 2010 disampaikan oleh anggota Komite Kerja KSAP, masing-masing Yuniar Yanuar Yasyid, Jan Hoesada, Dwi Martani, serta AB Triharta.

 

M.Teguh &ndash Tim Website KSAP

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)