Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Mendorong Kelancaran Pelaksanaan Anggaran, Pbk Dan ReVIsi DIPA Disosialisasikan

Liputan Sosialisasi Penganggaran Berbasis Kinerja
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Ditjen Perbendaharaan bekerja sama dengan Ditjen Anggaran sosialisasikan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dan peraturan tentang Revisi RKAKL-DIPA (Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga &ndash Daftar Isisan Pelaksanaan Anggaran) kepada para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Kamis (17/3), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.  Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam mendorong kelancaran penyerapan anggaran dan membantu pelaksanaan tujuan nasional yang sudah ditetapkan melalui UU APBN tahun 2011.
Penerapan anggaran berdasarkan kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyempurnaan manajemen keuangan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta efektivitas dari rencana kerja yang telah ditetapkan.
Mengingat fungsi strategisnya sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen Perbendaharaan di daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dituntut untuk memahami penerapan PBK. Sosialisasi Penganggaran Berbasis Kinerja ini diharapkan dapat mengukuhkan jalinan persepsi dan pemahaman bersama antara Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Direktorat Pelaksanaan Anggaran &ndash Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Selain itu, setiap elemen diharap mampu bersinergi menyatukan gerak langkah dalam mengawal APBN dan memberi pelayanan terbaik bagi mitra kerja.
Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus suprijanto peran pemerintah dalam mendorong perekonomian melalui penyerapan anggaran sangat diharapkan. Sementara itu, Efektivitas pencairan anggaran dan kelancaran pencairan anggaran sangat terkait dengan proses administrasi pengesahan Revisi DIPA. Dalam kerangka berpikir demikian, pengesahan Revisi DIPA menjadi penting dalam kelancaran pelaksanaan anggaran.
Anggaran Berbasis Kinerja&ldquoSaya ingin menegaskan kembali, disinilah dituntut peran kita, peran Ditjen Perbendaharaan  dalam membantu menggerakkan perekonomian dengan membantu satuan kerja/kementerian negara/lembaga merealisasikan anggaran yang tersedia dalam DIPA,&rdquo Ujar Agus Suprijanto.
Penerapan Penganggaran berbasis kinerja mempunyai beberapa implikasi pada berbagai ketentuan dan proses bisnis pada pengesahan anggaran maupun pencairan dana serta pertanggungjawabannya. Untuk itu, Agus Suprijanto meminta berbagai implikasi tersebut agar selaras dengan maksud yang akan dicapai dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN. Khusus untuk penerapan prinsip let&rsquos the manager manage yang memberikan keleluasaan bagi para Kuasa Pengguna Anggaran, seluruh pihak diminta agar tetap memperhatikan check and balance dalam pengelolaan keuangan. Pada akhirnya semua aktivitas keuangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan melalui Laporan Keuangan Pemerintah yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penerapan anggaran berbasis kinerja tersebut secara bersama dinyatakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yaitu RKA-KL dan dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA. Dampak langsung terhadap konten DIPA menimbulkan beberapa hal baru dalam penyusunan dan pengesahan DIPA, antara lain Penuangan Informasi Kinerja ke dalam konten DIPA. Informasi Kinerja dijabarkan pada level Program dan level Kegiatan. Sedangkan untuk format DIPA mengalami perubahan, antara lain pada format nomor Surat Pengesahan DIPA, pencantuman informasi kinerja, dan perubahan informasi alokasi anggaran sampai dengan jenis belanja.
Pada Akhir arahannya, Agus Suprijanto berpesan kepada para Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar senantiasa berkomunikasi dan mensosialisasikan hal tersebut kepada rekan-rekan di jajaran Ditjen Perbendaharaan di daerah serta para Kuasa Pengguna Anggaran di daerah. Diharapkan dengan kegiatan tersebut akan  diperoleh keyakinan bahwa para Kuasa Pengguna Anggaran telah benar-benar memahami konsepsi DIPA berbasis kinerja yang sebenarnya, mampu melaksanakan dan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sesuai kaidah-kaidah aturan yang telah ditetapkan.

 

Oleh : Novri H.S. Tanjung dan Tino A. Prabowo &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)