Liwa,djpbn.kemenkeu.go.id – Peduli pada kebutuhan stakeholder, KPPN Liwa menghelat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai tata cara pencairan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja (14/01).
”semestinya PNS di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat mengetahui dan memahami JKK, JKM, yang dikelola PT Taspen dan manfaat kepesertaan BPJS” kata kepala KPPN Liwa Suparyanto.
Tata cara pencairan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dipaparkan oleh wakil PT Taspen Cabang Bandar Lampung Partabas Hutabarat. Mulai Juli 2015 jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dialihkan ke PT Taspen. Ada dua jenis jaminan yang diberikan baik Pegawai pusat maupun daerah yaitu jaminan kecelakaan kerja yang merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja yang dialami saat menjalankan tugas, jaminan kematian yakni perlindungan atas resiko kematian akibat kecelakaan yang dialami saat menjalankan tugas. Manfaat yang akan diterima pegawai yaitu perawatan sesuai dengan golongan dan ruang kepangkatan pegawai yang bersangkutan, dalam hal seorang pegawai mengalami cacat baik total maupun tetap setelah kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan serta tunjangan. PT Taspen dalam penjaminan ini bekerja sama dengan jasa raharja, dan santunan kematian.
Tidak kalah menariknya, BPJS menyampaikan sistem jaminan sosial nasional memiliki tiga azas, kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS memiliki lima program yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiunan, jaminan kematian.
Oleh : Kontributor KPPN Liwa.