Yogyakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 kepada para pimpinan satuan kerja/satuan kerja perangkat daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran Rabu (13/12) di Bangsal Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta. Selain itu diserahkan pula Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Menteri Keuangan kepada Pemerintah Provinsi, Bupati, dan Walikota di DIY.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY, Ludiro, DIPA tahun 2018 yang diserahkan untuk Kementerian Negara/Lembaga pada wilayah DIY ini berjumlah 365 DIPA, dengan nilai Rp10,72 triliun. DIPA yang diserahkan terdiri atas DIPA yang dialokasikan untuk instansi vertikal sebanyak 310 DIPA dengan nilai sebesar Rp10,5 triliun dan DIPA yang dialokasikan untuk berbagai SKPD sebanyak 55 DIPA dengan nilai sebesar Rp222,26 miliar.
Ludiro juga melaporkan alokasi Dana TKDD, yang merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA BUN) sebagai dasar penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah, yaitu senilai Rp9,98 triliun dengan perincian: Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 8,38 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp236,75 miliar, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta Rp1 triliun, dan Dana Desa Rp361,89 miliar.
Dengan diserahkannya DIPA dan Dana TKDD tersebut, secara total dana APBN TA 2018 yang dialokasikan di lingkup Provinsi DIY berjumlah Rp20,70 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp1,18 triliun atau 6,02% dibandingkan TA 2017.
Beberapa tantangan yang perlu terus diperbaiki adalah perbaikan efektivitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan manfaat yang optimal (value for money) pada pencapaian sasaran pembangunan, efisiensi belanja operasional pemerintah, perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif, peningkatan sistem monitoring dan evaluasi anggaran, perbaikan tata kelola keuangan, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penggunaan anggaran dari pusat hingga ke daerah dan desa.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY mengungkapkan kebanggaan atas penghargaan “Dana Rakca 2017” dari Presiden RI kepada 9 daerah dari 18 daerah berkinerja terbaik penerima Dana Insentif Daerah, di mana Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman termasuk kabupaten yang menerima penghargaan ini.
Selain penyerahan DIPA, Gubernur DIY juga menyerahkan penghargaan kepada lima satker berkinerja terbaik pada masing-masing kategori sesuai besaran pagu yang memenuhi indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY dalam pelaksanaan anggaran tahun 2017. Kelima satker berkinerja terbaik tersebut adalah Polres Kulon Progo, Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam, Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, Kantor Rupbasan Wates, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Yogyakarta.
“Di tahun anggaran 2018, perlu kiranya meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, maupun implementasi pelaksanaannya, sehingga perlu komitmen dalam melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan belanja nonprioritas, disertai upaya percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Pada akhir sambutannya, Gubernur DIY mengajak kepada seluruh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan siapa pun yang berhubungan dengan Keuangan Negara, untuk mempergunakan APBN dan APBD dengan sebaik-baiknya untuk memajukan negeri ini dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagai wujud komitmen menjaga amanah dalam pengelolaan keuangan negara. (Erli Murti)
Kontributor Kanwil DJPb Provinsi DIY