Liputan Sosialisasi PMK No.192/PMK.05/2009 di KPPN Banjarmasin
Banjarmasin, Perbendaharaan.go.id - Perencanaan kas pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa negara memiliki saldo kas cukup untuk membiayai pelaksanaan APBN. Demikian dijelaskan oleh Elin Sumarlina, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalimantan Selatan di hadapan para peserta sosialisasi PMK 192/PMK.05/2009 tentang perencanaan kas serta aplikasi satuan kerja tahun 2010 di Banjarmasin. "APBN kita memiliki keterbatasan," kata Elin Sumarlina. "Oleh karena itu, perencanaan kas sangat diperlukan untuk memastikan saldonya cukup," tegasnya kemudian.
Pada dasarnya, DIPA yang diserahkan kepada satuan kerja belum ada dananya. Namun pemerintah harus tetap dapat menyediakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan dari satuan kerja. Dengan adanya perencanaan kas dapat diketahui secara lebih akurat berapa dana yang dibutuhkan pada waktu tertentu. Pemerintah c.q kementerian keuangan dapat menyediakan dana, apakah dibiayai melalui pendapatan pajak/non pajak atakah harus melakukan pinjaman/hutang luar negeri. Perencanaan kas pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa negara memiliki saldo kas yang cukup untuk membiayai kewajiban negara dalam rangka pelaksanaan APBN. "Fungsi pemerintah sebagai penyedia fasilitas publik (public goods) tidak boleh sampai mengalami kekurangan dana untuk membiayai pengeluarannya," kata Kepala Kanwil DJPBN ini.
Sementara itu Kepala KPPN Banjarmasin, Supriyo, mengatakan bahwa perencanaan kas sangat dibutuhkan untuk menghindari uang mengendap yang tidak berguna (precautionary motive semata). "Perencanaan kas itu untuk menghindari idle cash," kata beliau. "Padahal uang tersebut bisa dikelola agar dapat memperoleh pendapatan bunga," lanjutnya.
Pejabat yang baru mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas Jambi ini menjelaskan bahwa jangan sampai kita berhutang, teryata dana yang didapat tersebut tidak terserap dengan baik. Beliau juga mewanti-wanti agar penyerapan dana dapat dilakukan dengan tepat dan tidak menumpuk di akhir tahun seperti kebiasaan yang terjadi selama ini. "Mudah-mudahan pengalaman tahun-tahun lalu yang menumpukkan penyerapan dana di akhir tahun tidak terjadi lagi," ungkapnya lagi.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendahara dan operator satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Banjarmasin. Pelaksanaannya dibagi selama tiga hari dari tanggal 16 s.d 18 Februari 2010 bertempat di Aula KPPN Banjarmasin.
Dalam acara tersebut juga diberikan pemahaman mengenai aplikasi perencanaan kas. Sebagai nara sumber adalah Customer Service, Tri Rusdiyanto dan supervisor KPPN Banjarmasin, Taufik Gultom.
Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.05/2009 ini diharapkan satuan kerja menjadi lebih paham dan mengerti tentang pentingnya perencanaan kas. Sehingga di waktu yang akan datang dapat lebih tepat merencanakan kegiatan. Dan peristiwa penumpukan pencairan dana di akhir tahun tidak terjadi lagi.
Oleh : Kontributor KPPN Banjarmasin, Agustian Hendra Andriwardhana dan Bambang Kismanto - Pegawai Bagian Pengembangan Pegawai