Liputan Deklarasi Penerapan SOP Percontohan Pada KPPN Tahuna
Tahuna, djpbn.kemenkeu.go.id - Sebagai salah satu ujung tombak Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tahuna, terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada satuan kerja. Hal ini sesuai dengan semangat reformasi birokrasi pengelolaan keuangan negara yang sesuai prinsip-prinsip good governance. Dimulai dari perubahan mindset para pegawai untuk tidak menerima gratifikasi, penyempurnaan sarana dan prasarana, hingga sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dalam rangka pencapaian service excellence. Berbagai keterbatasan yang melekat pada wilayah paling utara Indonesia tidak menyurutkan langkah jajaran KPPN Tahuna untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa biaya kepada satuan kerja. Ruang pelayanan ‘disulap' menjadi representatif untuk diberlakukannya one stop service.
KPPN Tahuna, selasa (30/3), mendeklarasikan penerapan Standard Operating Procedure (SOP) KPPN Percontohan. Acara dilangsungkan di halaman KPPN Tahuna, walaupun sebenarnya SOP tersebut telah dilaksanakan sejak awal tahun 2009. Hadir pada acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah XXVII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Manado, Drs. Hasudungan Siregar, Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sangihe, para pejabat Unsur Muspida, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Pimpinan Bank/Pos, Kuasa Pengguna Anggaran, Lembaga Swadaya Masyarakat, Asosiasi, dan wartawan/pers.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Tahuna, Agus Imam Subegjo, S.E., M.Si. mengatakan, "Acara deklarasi Penerapan SOP KPPN Percontohan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelayanan unggulan yang dilakukan KPPN Tahuna yaitu, one stop service dan percepatan penyelesaian SPM, serta adanya perubahan paradigma pelayanan menjadi pelayanan yang bebas pungutan dan berorientasi kepada pelanggan/stakeholders."
Pada kesempatan kedua Kepala Kantor Wilayah XXVII Ditjen Perbendaharaan Manado dalam sambutannya mengatakan dua hal dalam pendeklarasian SOP KPPN Percontohan ini. Pertama, beliau memohon kepada para kepala satker/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun atas pelayanan yang diberikan oleh KPPN Tahuna. Kedua, beliau mengatakan bahwa antara KPPN dengan satker mitra kerja harus setara, artinya pihak satker juga diharapkan meningkatkan kemampuan SDM dan sarana penunjang yang dimilikinya, sebab kalau ini tidak diimbangi, pelayanan prima yang diharapkan dari KPPN Tahuna tidak akan dapat terwujudkan.
Acara dilanjutkan dengan pemutaran video profil KPPN Tahuna dan Penerapan SOP Percontohan pada KPPN Tahuna.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ferdinand Wenas, SH, MS, MM, memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan pihak KPPN Tahuna. Beliau mengatakan, pendeklarasian SOP KPPN Percontohan ini sangat monumental karena KPPN Tahuna merupakan perintis dalam peningkatan pelayanan publik bagi semua instansi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan diharapkan hubungan kerja antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan KPPN Tahuna lebih bersinergi.
Acara diakhiri dengan pembacaan do'a dan demontrasi penerapan SOP KPPN Percontohan di KPPN Tahuna serta ramah-tamah.
Selain pendeklarasian SOP KPPN Percontohan, pada tanggal 30 s.d. 31 Maret 2010 juga diadakan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Satker Lingkup KPPN Tahuna. Di hari pertama dilakukan sosialisasi Aplikasi SPM dan Aplikasi SAKPA, di hari kedua dilakukan sosialisasi Perencanaan Kas, LPJ Bendahara dan Aplikasi GPP Satker serta diadakan post-test untuk mengukur sejauh mana kemampuan satker dalam memahami materi sosialisasi.
Kontributor : Agus Setiawan (KPPN Tahuna) dan Bambang Kismanto (editor) - Bagian Pengembangan Pegawai