Liputan Pertemuan Kanwil Ditjen PBN Provinsi Maluku Utara dan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan dengan Kantor-kantor Cabang Perbankan di Wilayah Provinsi Maluku Utara
Ternate, perbendaharaan.go.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan menggandeng Perbankan di Wilayah Provinsi Maluku Utara membentuk Forum Komunikasi Keuangan dan Perbankan (FKKP) di Wilayah Maluku Utara. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengamanan dan ketertiban penerimaan negara.
Belajar atas kasus pemalsuan bukti penyetoran pajak yang ditemukan di Surabaya beberapa waktu lalu, Kanwil Ditjen PBN Provinsi Maluku Utara telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh pimpinan kantor vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan Prov. Malut (Pajak,Bea Cukai dan DJKN) serta pimpinan semua kantor-kantor Cabang Perbankan ( Bank Indonesia, Bank-Bank Pemerintah & Swasta) termasuk Kantor Pos pada tanggal 6 Mei 2010.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Kanwil Ditjen PBN Provinsi Maluku Utara, Hendro Baskoro menyampaikan arahannya bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan dan ketertiban penerimaan negara, maka dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan komunikasi dilingkungan instansi Kementerian Keuangan dan Perbankan, sekaligus sebagai langkah monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan Perdirjen Perbendaharaan No.Per-30/PB/2009 tanggal 30 Juni 2009 dan Kontrak Jasa Layanan Perbankan sebagai Bank Persepsi/Devisa Persepsi antara Dirjen Perbendaharaan dengan masing-masing Direktur Utama Bank-Bank Pemerintah/Swasta yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2009.
Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai mekanisme penerimaan negara melalui bank-bank persepsi/kantor pos untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bank Indonesia Cabang Ternate, sehingga diharapkan tidak terjadinya keterlambatan pelimpahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat mengakibatkan timbulnya sanksi berupa denda keterlambatan. Hal tersebut perlu disampaikan mengingat secara geografis Provinsi Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan sehingga masalah komunikasi dan transportasi menjadi hambatan utama yang sering dijumpai apalagi ditambah dengan adanya pemadaman listrik yang sering terjadi di hampir semua kota dan kabupaten di wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu kepada semua pimpinan bank-bank persepsi/kantor pos diminta untuk selalu sering melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia Cabang Ternate.
Disamping itu, diingatkan juga kepada masing-masing pimpinan bank persepsi dan kantor pos diminta agar para petugasnya yang berada di loket penerimaan negara untuk selalu meningkatkan ketelitian, ketertiban dan kebenaran pengisian atas surat-surat setoran ( SSP,SSBP,SSBP maupun SSPCP) dan menyampaikan speciment tanda tangan para petugasnya kepada KPPN di wilayah kerjanya termasuk apabila terjadi pergantian petugas loket penerimaan.
Terhadap minimnya penyediaan surat-surat setoran tersebut pada masing-masing bank persepsi/kantor pos persepsi, diminta agar masing-masing bank-bank persepsi/kantor pos melakukan koordinasi dengan KPP untuk blanko SSP dan dengan KPPN untuk blanko SSBP atau SSPB serta KPBC untuk blanko SSPCP.
Hendro Baskoro juga menginstruksikan kepada semua KPPN di wilayah kerjanya agar selalu sering menyampaikan informasi kepada semua bank-bank persepsi/kantor pos mengenai ketentuan di bidang penerimaan negara khususnya kelengkapan dan kebenaran dalam pengisian surat-surat setoran, seperti pengisian K/L, jenis penerimaan,akun, nama petugas penerima dan sebagainya. Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain kelengkapan dan kebenaran pengisian surat-surat setoran tersebut yang harus diperhatikan, beliau juga mengingatkan akan perlunya pengamanan data base di masing-masing bank/pos persepsi, di KPPN maupun di instansi-instansi Kementerian Keuangan terkait (DJP,DJBC maupun DJKN).
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut juga disampaikan informasi oleh Kepala KPP Ternate maupun beberapa pimpinan cabang bank pemerintah/swasta/kantor pos di Ternate mengenai hambatan di sejumlah daerah kabupaten-kabupaten yang belum tersedia Bank Pemerintah/Swasta selaku bank persepsi maupun kantor pos persepsi sehingga masih dijumpai para wajib pajak/wajib setor/wajib bayar melakukan penyetoran di kota Ternate yang notabene harus ditempuh dalam waktu 8 sampai 10 jam perjalanan darat/laut. Terhadap hal itu, Hendro Bakoro telah menanggapinya dan akan menjadi perhatian dan masukan untuk diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen PBN.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut disepakati bersama bahwa dalam pertemuan berikutnya diagendakan untuk membentuk Forum Komunikasi Keuangan dan Perbankan (FKKP) di wilayah provinsi Maluku Utara dengan mengundang BPK Perwakilan Provinsi Malut, yang nantinya FKKP secara periodik akan melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi di bidang keuangan dan perbankan sehingga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan keuangan dan perbankan di wilayah provinsi Malut serta masing-masing pihak yang berkepentingan dapat memahami akan tugas-tugasnya dalam rangka peningkatan pengamanan dan ketertiban penerimaan negara.
Oleh : Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.