Liputan Raker KPPN Manado Dengan Bank/Pos Persepsi
Manado, perbendaharaan.go.id - KPPN Manado untuk pertama kalinya menggelar rapat kerja dengan mitra kerja bank/pos persepsi, Kamis, (17/6). Bertempat di Gedung Keuangan Negara Manado lantai 1 itu, tepat pukul 09.00 WITA Rapat Kerja dimulai.
Pada kesempatan pertama, Kepala KPPN Manado, Irwan Tjan melaporkan bahwa acara ini sangat penting dilaksanakan, mengingat selain fungsi pelaksanaan anggaran melalui penerbitan SP2D oleh KPPN, Penerimaan melalui Bank/Pos persepsi juga harus diadministrasikan dengan sebaik-baiknya.
Aturan main pun sudah disepakati dalam perjanjian jasa pelayanan perbankan/pos persepsi yang menjadi salah satu materi rapat kerja ini. Irwan Tjan melaporkan bahwa tujuan Raker ini adalah untuk memberikan gambaran teknis pelaksanaan TSA Penerimaan Negara kepada Bank-Bank Persepsi dan menyamakan persepsi terhadap Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi, untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan, keterlambatan pelimpahan dan keterlambatan penyampaian laporan harian. Acara ini dihadiri 14 Bank Persepsi dan Kantor Pos, yang diwakili oleh kepala seksi/supervisor dan operator yang menangani langsung penerimaan Negara pada bank/pos persepsi.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Manado, Iskandar, yang baru bulan Juni ini mulai bertugas di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Manado, menggantikan Hasudungan Siregar. Dalam sambutannya disampaikan bahwa forum koordinasi ini sangat penting dimana penerimaan Negara dilakukan oleh sektor perbankan yang memiliki kemampuan yang sangat baik dalam mengkoleksi penerimaan Negara. Bapak Iskandar menambahkan bahwa jika penerimaan Negara berjalan dengan baik maka penyelenggaraan Negara akan berjalan dengan baik pula. Beliau berpesan agar koordinasi antara KPPN dengan bank/pos persepsi semakin diperkuat.
Materi rapat kerja ini meliputi Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan/Pos sebagai Bank/Pos Persepsi, Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Mekanisme Treasury Singgle Account (TSA) Penerimaan dan Sistem Pelaporan Bank/Pos Persepsi ke KPPN.
Tampil sebagai penyaji pertama Kepala Seksi Bank dan Giro Pos, Joko Supriyanto menyampaikan materi Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan. Joko mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat kendala dalam pelaporan Bank/Pos ke KPPN dalam hal kelengkapan dokumen maupun ketepatan waktu, dan juga beberapa bank terpaksa dikenakan denda karena terlambat melimpahkan penerimaan Negara ke Bank Indonesia. Hal ini terjadi antara lain karena Kantor Cabang Bank/Pos belum sepenuhnya mengetahui kewajiban yang tertuang dalam Naskah perjanjian tersebut. Dalam acara tersebut dibagikan buku naskah perjanjian kepada masing-masing bank/pos persepsi mitra kerja KPPN Manado beserta peraturan terkait operasional penerimaan negara dalam bentuk CD.
Pada sesi pertama ini Joko memaparkan secara detil hak dan Kewajiban Bank/Pos Persepsi. Kewajiban Bank/Pos Persepsi antara lain membuka loket pada jam buka kas dan melaporkan LHP ke KPPN selambat-lambatnya jam 9.00 hari kerja berikutnya. Sesuai dengan laporan monitoring oleh Kanwil DJPBN Manado terdapat beberapa bank yang menutup loket sebelum jam 15.00. Setelah raker ini KPPN Manado mengharapkan kewajiban yang sudah tertuang dalam perjanjian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar penerimaan Negara dapat ditingkatkan.
Terkait dengan MPN dan TSA Penerimaan pada sesi 2 dipaparkan oleh Kartono dan M. Ricky, yang menyampaikan bahwa sahnya penerimaan negara saat ini adalah ditandai dengan validasi penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Pos (NTB/NTP). Saat ini masih terdapat Bank BPD yang merekam penerimaan dari Pemda secara kolektif, sehinga NTPN dan NTB tidak tergambar dalam SSP. Hal ini merugikan Bank dan Wajib Pajak. Bank rugi karena tidak mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan jumlah SSP yang diterima, sedangkan WP kesulitan membuktikan pajak yang disetor ke KPP yang meminta NTB dan NTPN. KPPN sendiri telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada pimpinan bank yang bersangkutan untuk meningkatkan pelayanan penerimaan negara ini dengan cara merekam penerimaan per lembar setoran, namun pihak bank masih memiliki beberapa kendala.
Sesi terakhir dipaparkan pelaporan Bank/pos persepsi ke KPPN oleh Sri Haryadi dan Surohman. Pada sesi ini disampaikan evaluasi ketepatan waktu pelaporan. Dari 15 bank/pos persepsi, BRI Tondano yang sering terlambat menyampaikan laporan, hal ini dikarenakan Jarak Tondano ke Manado perlu waktu kurang lebih 1 jam. Dari kelengkapan berkas laporan rata-rata Bank/Pos persepsi tidak menyampaikan nota debet/kredit dan rekening koran harian, padahal diwajibkan sesuai dengan perjanjian.
Rapat kerja diwarnai dengan diskusi interaktif dengan seluruh peserta terkait dengan operasional bank/pos persepsi, berkaitan dengan pelayanan, imbalan jasa dan pengembalian kelebihan pelimpahan dari KPPN, apalagi saat dilakukan evaluasi pelayanan selama ini.
KPPN Manado berencana acara rapat kerja tahunan bidang penerimaan ini akan dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan bank/pos persepsi, Kantor pelayanan Pajak, Bea Cukai, KPKNL dan Satker yang mempunyai PNBP cukup besar.
Acara ditutup Kasi Bank dan Giro Pos mewakili kepala KPPN pukul 12.30, dengan harapan rapat kerja ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak dan kerjasama semakin meningkat sebagaimana prinsip orang Manado, yaitu “torang samua basudara”.
Oleh : Kontributor Manado (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.).
- Regional
- Dilihat: 3812