Liputan Diklat Pengelolaan Belanja Pegawai KPPN Ternate
Ternate, djpbn.kemenkeu.go.id – Pelayanan prima sebagai ‘trade mark’ reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak akan bisa tercapai manakala tidak diimbangi peningkatan pemahaman di pihak satuan kerja yang dilayani. Demi keseimbangan tersebut, KPPN Ternate berinisiatif memberikan pemahaman kepada satuan kerja di wilayah pembayarannya. Dimediasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara, untuk kedua kalinya menyelenggarakan Diklat Teknis (DTSS) Pengelolaan Belanja Pegawai. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Perwakilan Manado tersebut dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 19 Oktober 2010 di Aula KPPN Ternate.
Sebanyak 35 orang mengikuti pelatihan itu. “Jumlah peserta yang mengikuti diklat ini sebanyak 35 orang. Pada umumnya para petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dari masing-masing Satker di wilayah pembayaran KPPN Ternate,” kata Adnan Hi Mustafa, mewakili Kepala BDK Manado.
Adapun materi diberikan meliputi Ketentuan Umum Belanja Pegawai, Penatausahaan Belanja Pegawai Negeri,Penghitungan Gaji dan Non Gaji Pegawai Negeri, Penyelesaian Kerugian Negara,Komputerisasi Daftar Gaji Pegawai serta Ceramah Kebijakan APBN dan Budaya Kerja. Sementara itu Kakanwil DJPBN Provinsi Malut, Hendro Baskoro, dalam sambutannya menyatakan bahwa pengalihan pengelolaan administrasi belanja PNS Pusat dari KPPN selaku Kuasa BUN didaerah kepada masing-masing Satker K/L selaku Kuasa PA telah dilakukan secara bertahap sejak pembayaran gaji bulan Pebruari 2008 sebagaimana diatur dalam Perdirjen PBN No. Per-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009. Hal tersebut sejalan dengan maksud/tujuan UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004.
“Pengelolaan administrasi belanja pegawai tersebut meliputi penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya,” kata Hendro Baskoro. “Dengan demikian sejak pengalihan tersebut kewenangan ordonancering (pengujian tagihan, pembebanan akun dan perintah pembayaran-red) Belanja Pegawai yang semula berada pada KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, telah beralih kepada masing-masing Satker Kementerian/Lembaga,” lanjutnya.
Sejak pengalihan pengelolaan tersebut KPPN kurang atau tidak pernah mengawasi dan melakukan pembinaan ke masing-masing Satker K/L. Karenanya banyak dijumpai adanya ketidaktertiban dan ketidaklengkapan data pada Kartu Pengawasan Belanja. Terdapat banyak kesalahan Dokumen Pegawai Perorangan maupun dokumen pendukung kepegawaian lainnya. Penggunaan aplikasi Gaji GPP Satker juga dinilai kurang optimalnya, serta pengamanan database pegawai hasil perekaman dari masing-masing satker masih kurang. Oleh karena itu penyelenggaraan diklat teknis (DTSS) ini merupakan momentum yang tepat.
“Pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman pengelolaan administrasi belanja pegawai oleh masing-masing PPABP,” kata Hendro Baskoro lagi. “Disamping itu, hendaknya pengetahuan yang didapat nanti bisa ditularkan ke teman-teman PPABP lainnya,” tambahnya mengakhiri kata sambutannya.
Kontributor KPPN Ternate : M. Sodikin,
Editor : Bambang Kismanto – Media Center Perbendaharaan