Liputan Kunjungan KPPN Semarang I dan II ke Gapensi Jawa Tengah
Semarang, djpbn.kemenkeu.go.id – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I yang juga Pj. Kepala KPPN Semarang II Ruth Ida Lestari berkunjung ke Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Jawa Tengah, Kamis (14/10) . Kunjungan itu dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan terbaru terkait pencairan dana kepada pihak ketiga, di samping menyampaikan komitmen KPPN Percontohan untuk memberikan pelayanan cepat , tepat,, akurat dan tanpa biaya.
“Gapensi menjadi target pertama karena banyaknya pekerjaan gedung dan bangunan yang dibiayai oleh APBN,” kata Rith Ida Lestari sesaat sebelum memulai kunjungannya. “Karenanya sangat penting buat kita untuk mensosialisasikan peraturan (PMK No.170/PMK/05/2010-red) ini,” lanjut Ruth Ida Lestari.
Pada kunjungan ini Ruth Ida Lestari didampingi Kasi Pencairan Dana KPPN Semarang I, Mamat Rahmat, Kasi Pencairan Dana Semarang II, Wahyu Harmono, serta Atik Purnomo dan Agus Rosidi, dari staff KPPN Semarang I dan II. Kunjungan dilakukan di Sekretariat GAPENSI Jawa Tengah Jalan Anjasmoro Raya Blok A1 No.1 Semarang. Kedatangan rombongan dari KPPN tersebut di sambut oleh Wakil Ketua I Gapensi Kelik S.Setiyoso dan Sekum Gapensi M.Satya Joewana .
Kunjungan ini juga bermaksud untuk memberi gambaran terkini tentang layanan di KPPN Semarang I dan II sebagai KPPN Percontohan. Beliau menginformasikan tentang perubahan-perubahan mendasar yang terjadi di KPPN sebagai hasil reformasi birokrasi di lingkungan DJPBN.
“Para pegawai disaring dengan seleksi ketat untuk mendapatkan SDM yang unggul dan punya integritas yang baik dengan mindset baru sesuai semangat reformasi birokrasi.” ujar Ruth Ida Lestari menggambarkan kualitas SDM di KPPN Semarang I dan II. “Layanan proses penerbitan SP2D hanya 1 jam , sehingga memungkinkan dana bisa masuk ke rekening rekanan hari itu juga. “ lanjutnya.
Disamping itu Ruth Ida Lestari juga menjelaskan bahwa rekanan atau pihak ketiga tidak diperkenankan langsung datang ke KPPN untuk keperluan pencairan dana, karena sekarang semua petugas pengantar Surat Perintah Membayar (SPM) dan pengambil Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menggunakan Kartu Identitas Petugas Satkerj (KIPS) dengan sistem ‘barcode’.
“Semua Kuasa Pengguna Anggaran telah menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kepala KPPN. Dengan harapan pakta integritas itu bukan hanya sebatas di atas kertas saja. namun harus diaplikasikan karena ternyata sampai saat ini masih ada pertanyaan dari masyarakat khususnya pihak ketiga, apakah KPPN Semarang I sudah percontohan , Kok masih ada pungutan,” tambahnya.
Pada kesempatan kedua giliran Wahyu Harmono menyampaikan sekilas tentang PMK No.170/PMK.05/2010. Menurutnya selama ini masih banyak diitemukan adanya pengajuan SPM yang jauh melewati waktu penyelesaian pekerjaan. Bahkan ada yang terlambat sampai berbulan-bulan. Peraturan baru ini, memberikan ‘angin segar’ bagi para rekanan untuk mendapatkan kepastian waktu penyelesaian tagihan.
Sementara itu Mamat Rahmat menyampaikan tentang antisipasi menghadapi akhir tahun anggaran dengan mengacu pada aturan langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran yang lama. Dengan aturan langkah-langkah ini diharapkan semua pekerjaan yang dibebankan pada APBN dapat terlaksana dan terbayarkan sebelum tutup tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan pelayanan di KPPN Semarang I dan II, sekretaris umum gapensi, M.Satya Joewana menyampaikann apresiasinya. “Kami sangat gembira dengan perubahan yang terjadi di KPPN. KPPN telah melakukan ‘lompatan yang luar biasa,” kata M. Satya Joewana. “Jika memang dikehendaki, kami dapat mengumpulkan semua rekanan di bidang jasa konstruksi yang berada di bawah LPJKD Jawa Tengah untuk mendapatkan sosialisasi yang sama. Sebab saat ini beberapa pengurus teras Gapensi Jateng juga merangkap sebagai pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jawa Tengah” lanjutnya.
Menutup dialog tersebut Ruth Ida Lestari berharap agar semua pihak dapat memahami ketentuan yang berlaku. Dan mohon dukungan dari Gapensi untuk implementasi peraturan tersebut.
Kontributor : Tomy S - KPPN Semarang I & II
Editor : Bambang Kimanto – Media Center Perbendaharaan