Bagaimana Pinjaman Daerah Dikelola?

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Salah satu fungsi yang diemban oleh Ditjen Perbendaharaan adalah pengelolaan investasi pemerintah, di mana fungsi tersebut belum cukup populer di tengah masyarakat. Padahal, investasi pemerintah cukup potensial dalam menyokong penerimaan negara.

Diantara bentuk Investasi pemerintah ditujukan untuk pembiayaan aktivitas yang dilaksanakan oleh pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan fungsi pelayanan public. Jenis investasi tersebut diantaranya pinjaman yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan pengelolaan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh Subdit Pinjaman Daerah Direktorat SMI, terdiri dari penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah, pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Pengembangan Sistem Air Minum, serta pelaksanaan Pemberian Penerusan Pinjaman

Artikel lebih lengkap dapat diunduh di sini.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)