Jakarta, perbendaharaan.go.id - Salah satu fungsi yang diemban oleh Ditjen Perbendaharaan adalah pengelolaan investasi pemerintah, di mana fungsi tersebut belum cukup populer di tengah masyarakat. Padahal, investasi pemerintah cukup potensial dalam menyokong penerimaan negara.
Diantara bentuk Investasi pemerintah ditujukan untuk pembiayaan aktivitas yang dilaksanakan oleh pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan fungsi pelayanan public. Jenis investasi tersebut diantaranya pinjaman yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan pengelolaan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh Subdit Pinjaman Daerah Direktorat SMI, terdiri dari penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, penyelesaian Piutang Negara pada Pemerintah Daerah, pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Pengembangan Sistem Air Minum, serta pelaksanaan Pemberian Penerusan Pinjaman
Artikel lebih lengkap dapat diunduh di sini.