Surat kuasa yang diterbitkan oleh KPA unit eselon yang lebih tinggi (KPA asal) kepada KPA unit eselon yang lebih rendah (KPA penerima) dalam unit eselon I yang sama pada suatu Departemen/Kementerian Negara/Lembaga untuk menggunakan bagian tertentu dari pagu anggaran yang dimilikinya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.