Pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran padaKementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran padaKementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.