Pihak ketiga (swasta) yang independen sebagai penengah antara pihak pengelola MPN-G2 (DJPBN) dengancollecting agent. Tugas utamanya antara lain adalah melakukan switching, settlement dana dan proses rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara.
Pihak ketiga (swasta) yang independen sebagai penengah antara pihak pengelola MPN-G2 (DJPBN) dengancollecting agent. Tugas utamanya antara lain adalah melakukan switching, settlement dana dan proses rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara.