Penerimaan Negara yang diterima pemerintah dari badan/lembaga/pemerintah/negara asing atau lembaga/badan internasional baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang atau dalam bentuk jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.