O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Cash mismatch/Ketidakcocokan kas

Suatu kondisi ketidakseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan, dimana pengeluaran yang terjadi melebihi penerimaan (atausebaliknya) yang ada pada suatu periode, sehingga berpotensi terjadi tindakan anggaran yang tidak efisien. Misalnya, terjadi transaksi pembiayaan yang berbiaya tinggi atau terdapat dana kas yang menganggur.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)