Pihak-pihak yang ditunjukoleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai pengelola MPN-G2 untuk menerima setoran pembayaran penerimaan negara yang dilakukan oleh wajib pajak/wajib setor/wajib bayar. Collecting Agent selama ini lebih dikenal dengan istilah bank/pos persepsi, namun dalam pengembangan MPN (MPN-G2) dapat pula ditunjuk pihak-pihak lain (non bank/pos) seperti supermarket ataupun gerai lainnya.