Pembantu Presiden/pimpinan lembaga dalam suatu bidang tertentu dalam pemerintahan. Memegang kewenangan administratif yang memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan.
- Kamus SPAN
- Dilihat: 1849