Oleh: Martina Sri Mulyani, Kepala Bidang PAPK (Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Tengah)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. DJPb mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran (APBN), pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJPb selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mempunyai peran sangat strategis dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Indonesia sekitar 270,20 juta jiwa, terdiri atas 49 persen perempuan (133,54 juta jiwa) dan 51 persen laki-laki (136,66 juta jiwa). Jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori usia produktif pada tahun 2020 sekitar 187,2 juta jiwa. Menurut BPS, usia produktif diukur dari rentang umur 15 hingga 64 tahun.
Penulis tertarik melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahui peran DJPb dengan harapan dapat memberikan masukan terkait Strategi Komunikasi dan Penyebaran Informasi. Survei juga dilatarbelakangi nama DJPb kurang dikenal masyarakat. Survei dilaksanakan dengan menggunakan google form dan disebarkan link-nya melalui beragam grup Whatsapp. Responden dapat langsung mengisi survei melalui smartphone, laptop, maupun komputer yang terhubung ke jaringan internet.
Pada bagian awal, pertanyaan terkait identitas responden meliputi nama, domisili, umur, pekerjaan, dan pendidikan terakhir. Selanjutnya terdapat 7 pertanyaan utama. Survei dilaksanakan tanggal 21 sampai 23 Januari 2022. Responden yang mengisi beragam, misalnya pelajar/mahasiswa, PNS, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga. Pada tanggal 24 Januari 2022 diperoleh hasil Survei Peran DJPb. Terkumpul jawaban dari 65 responden
Penjabaran Hasil Survei
Dari 65 responden, sebanyak 41 orang (63%) tahu tentang keberadaan DJPb, sedangkan 24 orang (37%) mengaku tidak tahu perihal DJPb. KPPN dikenal oleh 46 persen responden (30 orang) selaku kantor vertikal DJPb. Selanjutnya terdapat 18 orang (28 persen) mengenal keberadaan Kanwil dan hanya 13 orang (20 persen) yang mengenal Kantor Pusat DJPb. Tergambar pada tabel berikut.
Penulis akan mengupas media apa yang biasa diakses oleh responden, baik itu media cetak, media elektronik, maupun media sosial. Dari 65 responden, mayoritas mengaku membaca koran 45 orang (69 persen). Majalah diakses oleh 22 persen responden. Pengguna tabloid adalah 18 persen responden. Pengguna media cetak lainnya (selebaran, pamflet, dll) sebesar 20 persen reponden.
Dari 65 responden, ketika ditanya bentuk layanan seperti apa yang dapat dilakukan secara langsung oleh DJPb dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, ternyata jawabannya beragam. Sebanyak 24 orang menjawab tidak tahu.
Ada responden yang menulis, “Tidak pernah ada kepentingan dengan DJPb sehingga tidak pernah merasakan manfaat secara langsung”. Responden lain menjawab, “Tidak tahu, (saya) hanya tahu kantornya.”
Terdapat 41 responden mengisi pertanyaan terbuka ini. Namun ada 4 orang yang menulis layanan DJPb adalah ”Pajak”. Rupanya responden membayangkan peran DJPb langsung terkait perpajakan. Yang menggembirakan, ada seorang responden yang memberi jawaban bahwa “Penyaluran APBN yang langsung dan transparan dengan bukti publikasi rincian penyaluran APBN yang mana bisa diketahui dan diakses secara mudah oleh masyarakat”. Jawaban lain yang menarik adalah “Penyaluran dana untuk kesehatan saat pandemi mungkin yang sangat dirasakan oleh tenaga kesehatan.” Responden lain mengisi “Sosialisasi APBN dan proses penyalurannya ke masyarakat, karena masih banyak yang awam mengenai hal tersebut.”
Pembahasan Responden Yang Tidak Mengenal DJPb
Penulis tertarik mengulik lebih lanjut bagian responden yang mengaku tidak kenal DJPb. Dari 65 responden, sebanyak 24 orang (37 persen) mengaku tidak mengenal DJPb . Dari segi umur, ternyata responden dalam kelompok umur 45-49 tahun berjumlah paling banyak, yaitu 7 orang (29 persen). Posisi kedua ditempati mereka yang berumur 50-54 tahun dengan jumlah 5 responden (8 persen).
Responden yang belum tahu DJPb, mayoritas berprofesi sebagai PNS non-DJPb dengan jumlah 7 orang (29 persen). Urutan kedua sebanyak 6 orang pegawai swasta (25 persen). Sedangkan ibu rumah tangga dan guru masing-masing 3 responden. Yang menggembirakan, semua Dosen dan mahasiswa mengaku tahu tentang DJPb. Hasil ini menurut Penulis perlu mendapat perhatian khusus dari Tim Kehumasan DJPb.
Upaya Penyebaran Informasi DJPb Melalui Media Sosial
Saat ini Youtube masih paling popular. Pernyataan ini sejalan dengan berita yang dilansir oleh laman https://www.beritasatu.com. Disebutkan bahwa hingga Januari 2021, Indonesia memiliki pengguna internet sebanyak 202,6 juta jiwa. Angka pengguna YouTube mencapai 94% dengan rentang usia berada di kisaran 16 hingga 64 tahun. Pada peringkat kedua bertengger WhatsApp, diikuti Instagram pada posisi ketiga. Instagram naik ke peringkat ketiga dengan menggusur Facebook ke posisi keempat. TikTok serta perpesanan Telegram menunjukkan kenaikan paling pesat pada tahun 2020.
Tiktok semakin digemari kaum muda. Sebagaimana diberitakan oleh situs bogor.suara.com menyebutkan bahwa saat ini pengguna Tiktok di Indonesia mencapai angka 92,2 juta pengguna, dihitung per Juli 2021. Usia penggunanya terbanyak adalah 18-34 tahun . Ia disukai karena tiga hal, yaitu mudah digunakan, memiliki beragam fitur, seperti musik, editing video, voice over, sticker, duet, serta video Tiktok itu sederhana.
Menurut penulis, publikasi DJPb pun sudah mulai meningkat. Penggunaan media sosial misalnya Instagram sudah mulai dikemas dengan menarik. Hal ini didukung oleh berbagai akun medsos kantor vertikal (Kanwil dan KPPN). Seyogyanya publikasi peran DJPb kepada khalayak dapat semakin diamplifikasi dengan membuat konten-konten yang menarik dan diunggah di berbagai media secara simultan baik media cetak (misalnya koran) maupun situs berita online. Konten tersebut akan lebih efektif jika dibagikan pula melalui Whatsapp dan Instagram. Media Youtube dan Tiktok juga perlu mendapat perhatian khusus.