O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Lebih dari Sekadar Bonus: THR sebagai Pendorong Ekonomi

Oleh: Nafira Dara Ardhanie, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kebijakan yang telah menjadi bagian integral dari sistem ekonomi dan sosial di Indonesia. Setiap tahun, THR diberikan kepada pekerja di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia kerja. Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. Sementara itu, bagi ASN, besaran dan mekanisme pencairan THR ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan setiap tahunnya.

Secara ekonomi, THR berfungsi sebagai stimulus bagi konsumsi rumah tangga. Dalam teori ekonomi Keynesian, peningkatan pendapatan masyarakat akan mendorong peningkatan konsumsi agregat, yang pada gilirannya mempercepat pertumbuhan ekonomi (Mankiw, 2020). Salah satu indikator yang mencerminkan pola konsumsi masyarakat adalah Indeks Penjualan Riil (IPR), yang mengukur volume transaksi ritel dalam suatu periode waktu.

Mengingat besarnya dampak THR terhadap konsumsi masyarakat, penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan ini berkontribusi terhadap dinamika ekonomi nasional. Artikel ini akan menganalisis hubungan antara THR dan IPR berdasarkan data historis serta uji statistik (t-test). Dengan memahami hubungan ini, kita dapat memperoleh wawasan mengenai efektivitas kebijakan THR sebagai instrumen dalam mendorong aktivitas ekonomi.

IPR dan Dampaknya terhadap Konsumsi

IPR adalah sebuah metrik yang mengukur indikator konsumsi rumah tangga, diperoleh dari data penjualan eceran. Penafsirannya adalah jika nilai IPR meningkat, dapat diasumsikan bahwa penjualan eceran juga meningkat, sehingga konsumsi rumah tangga ikut meningkat. Sebaliknya, jika nilai IPR menurun atau berada di bawah standar, dapat diasumsikan bahwa penjualan eceran dan konsumsi rumah tangga mengalami penurunan (Ahdiat, 2023). 

Data historis menunjukkan pola yang menarik: setiap kali THR diberikan, IPR cenderung mengalami peningkatan.

Tabel berikut merangkum anggaran THR dan IPR pada periode sebelum, saat, dan setelah pencairan THR:

Data Historis IPR 2019-2024

Tahun

Bulan Sebelum THR

IPR Sebelum THR

Bulan THR

IPR Bulan THR

Bulan Setelah THR

IPR Setelah THR

2019

April

229,3

Mei

236

Juni

233,6

2020

April

190,7

Mei

198,3

Juni

194

2021

Maret

187,9

April

220,4

Mei

223,9

2022

Maret

204

April

219,3

Mei

219

2023

Maret

213

April

227

Mei

239,7

2024

Februari

214,1

Maret

222,8

April

243,2

Sumber: Bank Indonesia 

Dari tabel di atas, terlihat bahwa setiap kali THR dicairkan, IPR mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebagai contoh, pada tahun 2023, IPR meningkat dari 213 (Maret) menjadi 227 (April), dan lebih lanjut naik menjadi 239,7 pada Mei. Lonjakan ini menunjukkan bahwa pencairan THR memiliki hubungan erat dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk memastikan bahwa perbedaan ini bukan sekadar kebetulan atau fluktuasi normal, diperlukan analisis statistik lebih lanjut. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk menguji signifikansi perubahan ini adalah uji t-test.

Analisis Statistik: Uji t-Test terhadap Dampak THR

Uji t-test digunakan untuk membandingkan dua rata-rata dan menentukan apakah perbedaan yang diamati bersifat signifikan atau hanya terjadi secara kebetulan. Dalam konteks ini, paired t-test digunakan untuk membandingkan nilai IPR sebelum dan setelah THR dicairkan.

Hipotesis yang diuji adalah sebagai berikut:

H₀ (Hipotesis Nol) : Tidak ada perbedaan signifikan antara rata-rata IPR sebelum dan setelah pencairan THR.

H₁ (Hipotesis Alternatif) : Terdapat perbedaan signifikan antara rata-rata IPR sebelum dan setelah pencairan THR.

Hasil uji t-test ditunjukkan dalam tabel berikut:

Statistik

Nilai

Mean sebelum THR

206,5

Mean setelah THR

225,57

Variance sebelum THR

244,34

Variance setelah THR

323,51

Pearson Correlation

0,679

t-Stat

-3,426

p-Value (one-tail)

0,0093

p-Value (two-tail)

0,0187

t-Critical (one-tail)

2,015

t-Critical (two-tail)

2,571

Sumber: Hasil olahan menggunakan Excel.

Interpretasi Hasil t-Test

 

  • Perbedaan Mean yang Signifikan

 

Rata-rata IPR sebelum THR adalah 206,5, sementara rata-rata IPR setelah THR meningkat menjadi 225,57. Peningkatan ini cukup besar dan menunjukkan bahwa ada efek nyata dari pencairan THR terhadap konsumsi masyarakat.

 

  • Nilai t-Stat dan p-Value

 

Nilai t-Stat yang diperoleh adalah -3,426, yang cukup besar dalam konteks statistik inferensial. Sementara itu, p-Value (one-tail) sebesar 0,0093, yang berarti bahwa probabilitas menemukan hasil seperti ini hanya karena kebetulan sangat kecil, yakni kurang dari 1%.

Karena p-value < 0,05, maka kita menolak H₀ dan menerima H₁, yang berarti bahwa terdapat perbedaan signifikan antara IPR sebelum dan setelah pencairan THR. Dengan kata lain, pencairan THR terbukti secara statistik meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Hasil uji statistik menunjukkan bahwa THR memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat, sebagaimana tecermin dalam kenaikan IPR setiap kali THR dicairkan. Hal ini mengonfirmasi bahwa kebijakan THR tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja dari sisi kesejahteraan, tetapi juga berperan sebagai stimulus ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan konsumsi rumah tangga.

Bagi pemerintah, temuan ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemberian THR dapat dimanfaatkan sebagai alat stabilisasi ekonomi, terutama dalam situasi di mana konsumsi domestik melemah. Selain itu, bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap pola ini dapat membantu dalam perencanaan stok dan strategi pemasaran menjelang periode pencairan THR.

Ke depan, kebijakan THR dapat diperkuat dengan memastikan kepatuhan perusahaan dalam pemberiannya, terutama bagi pekerja di sektor informal yang sering kali tidak mendapatkan THR. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Daftar Pustaka

Mankiw, N. G. (2020). Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)