O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Jelang Tutup Tahun Anggaran: antara Tantangan Penyerapan dan Optimalisasi IKPA

Oleh: Imam Budiman (Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Luwuk)

 

Menjelang penghujung tahun anggaran, aroma kesibukan di berbagai satuan kerja mulai terasa dengan adanya percepatan realisasi belanja agar target kinerja dan output kegiatan dapat tercapai tepat waktu. Periode Oktober–Desember menjadi masa krusial dalam siklus anggaran negara, di mana aktivitas seperti penyelesaian kontrak, percepatan pembayaran, hingga rekonsiliasi data keuangan menjadi fokus utama. 

Namun, tantangan yang dihadapi setiap tahun tampaknya masih sama: penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun, hingga kendala administrasi yang masih berulang. Padahal, percepatan belanja tidak boleh hanya dimaknai sebagai “menghabiskan anggaran”, melainkan sebagai upaya memastikan bahwa setiap rupiah memberi manfaat maksimal bagi publik. Sebagai ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah, KPPN Luwuk menjadi garda terdepan di wilayah Banggai Raya dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan tertib, efisien, dan akuntabel hingga hari terakhir tahun anggaran.

Tren IKPA Dua Tahun Terakhir: Cermin dari Kinerja APBN

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah alat ukur yang digunakan Kementerian Keuangan untuk menilai sejauh mana satuan kerja melaksanakan anggaran secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan, melalui penilaian atas aspek kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta capaian hasil pelaksanaannya. Data pada Online Monitoring SPAN (OM SPAN) menunjukkan kinerja IKPA dalam dua tahun terakhir mengalami tren positif. Secara khusus nilai IKPA KPPN Luwuk selaku Kuasa BUN, yang menjadi cermin kualitas tata kelola keuangan satuan kerja di wilayah Banggai Raya, terus membaik. Pada tahun 2023, nilai rata-rata IKPA berada di angka 92,48, kemudian naik menjadi 93,17 pada tahun 2024, dan s.d. Triwulan IV 2025 meningkat secara signifikan di angka 97,19.

Sementara itu, realisasi penyerapan anggaran APBN juga meningkat dari 98,9% pada 2022 menjadi 99,5% pada 2023,dan 99,53% di tahun 2024. Sedangkan penyerapan s.d. Triwulan III 2025 sudah mencapai 72,7% atau melampaui target rata-rata triwulan berkenaan sebesar 65%. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan, meskipun masih terdapat persentase anggaran yang belum terserap setiap tahunnya dalam jumlah yang relatif kecil.

Bagi KPPN, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. IKPA menjadi alat navigasi untuk melihat seberapa baik satuan kerja di wilayahnya mengelola keuangan negara. Setiap bulan, KPPN melakukan analisis atas capaian IKPA satker, memberikan umpan balik, serta melakukan pembinaan dan asistensi agar pelaksanaan anggaran tetap berada di jalur yang tepat.

Kendala Klasik di Akhir Tahun

Akhir tahun anggaran identik dengan peningkatan aktivitas keuangan: lembur pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), percepatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga rekonsiliasi laporan. Dalam praktiknya, sejumlah kendala klasik kerap muncul dan menjadi penyebab utama rendahnya efisiensi anggaran.

Pertama, penumpukan kegiatan di triwulan IV akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, serta masih terjadi proses revisi pergeseran dan penambahan anggaran di triwulan IV.

Kedua, ketidaksiapan administrasi, mulai dari kontrak yang belum lengkap hingga dokumen pendukung pembayaran yang belum tervalidasi. Kondisi ini memperlambat proses pencairan dana dan meningkatkan risiko kesalahan akuntansi.

Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan, terutama di satuan kerja kecil dan seringnya terjadi perubahan formasi pengelola keuangan akibat mutasi atau pergeseran. Banyak pejabat perbendaharaan harus merangkap tugas lain, sehingga monitoring IKPA dan realisasi anggaran tidak berjalan optimal.

Keempat, koordinasi yang belum maksimal dari sisi internal satuan kerja antara unit perencanaan, pelaksana kegiatan/pengadaan, dan bagian keuangan. Padahal, akhir tahun menuntut kecepatan dan akurasi data lintas sistem.

Peran Kunci IKPA: Dari Alat Ukur Menjadi Alat Kendali

Dalam konteks menghadapi akhir tahun, IKPA bukan sekadar alat evaluasi, melainkan juga alat kendali strategis (early warning system). Melalui komponen IKPA seperti deviasi halaman III DIPA, realisasi anggaran, capaian output, serta ketepatan waktu penyampaian data kontrak, satuan kerja dapat memantau posisi dan tren pelaksanaan anggaran secara real-time.

Dari hasil analisis data IKPA satuan kerja memberi indikasi bahwa satuan kerja dengan nilai IKPA di atas 90 cenderung memiliki pola penyerapan yang lebih merata sepanjang tahun dan tingkat kesalahan administrasi yang rendah. Sebaliknya, satuan kerja dengan IKPA di bawah 90 umumnya menghadapi lonjakan belanja di akhir tahun serta deviasi rencana penarikan dana yang tinggi atau tidak akurat.

Oleh karena itu, monitoring dan review IKPA secara berkala menjadi langkah kunci agar langkah-langkah korektif bisa dilakukan lebih dini, tidak menunggu ketika waktu tinggal hitungan minggu bahkan hari.

Strategi Menghadapi Akhir Tahun Anggaran

Menjelang akhir tahun anggaran, satuan kerja perlu menerapkan perencanaan yang realistis dan disiplin dalam penyerapan triwulanan untuk menghindari lonjakan belanja di penghujung tahun. Evaluasi rutin terhadap IKPA penting dilakukan guna mengidentifikasi penurunan indikator dan mengambil langkah mitigasi yang tepat. Pemanfaatan aplikasi keuangan negara seperti SAKTI, MONSAKTI, dan OM-SPAN juga berperan besar dalam mempercepat validasi data serta meminimalkan kesalahan administrasi.

Satuan kerja juga wajib memperhatikan batas waktu penyampaian SPM dan revisi anggaran di akhir tahun, karena keterlambatan dapat menghambat penyaluran dana. Disiplin terhadap jadwal ini menjadi kunci utama agar penyerapan anggaran berjalan lancar dan nilai IKPA tetap terjaga optimal.

Menutup Tahun dengan Kinerja, Bukan Kepanikan

Akhir tahun anggaran tidak seharusnya menjadi momok, melainkan momentum konsolidasi kinerja. Dengan penguatan tata kelola keuangan yang baik berbasis IKPA, setiap satuan kerja memiliki peta jalan yang lebih jelas untuk mengukur, mengendalikan, dan memperbaiki kinerjanya.

Perubahan paradigma dari “mengejar penyerapan” menjadi “menghasilkan output berkualitas” adalah kunci reformasi fiskal yang berkelanjutan. Dalam konteks ekonomi yang dinamis, efisiensi dan ketepatan waktu bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga cerminan profesionalisme birokrasi keuangan negara.

Menjelang tutup tahun anggaran 2025, tantangan masih besar. Namun, dengan pembelajaran dari data dua tahun terakhir bahwa IKPA terus meningkat dan penyerapan pun makin baik, ada alasan kuat untuk optimis bahwa pengelolaan APBN kita bergerak ke arah yang lebih sehat, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

 

 

 

=====

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)