O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Menjaga Denyut Energi Indonesia Melalui RAPBN 2026

Oleh: Nafira Dara Ardhanie - Pegawai pada Kanwil DJPb Prov Bengkulu

Bayangkan Indonesia tanpa energi. Tak ada gas untuk memasak, tak ada listrik untuk menerangi malam, tak ada bahan bakar yang menggerakkan industri. Makanan yang kita santap setiap hari merupakan hasil dari energi, mulai dari gas untuk memasak hingga listrik untuk produksi pangan. Perusahaan-perusahaan yang menyerap ribuan tenaga kerja pun bergantung pada energi, baik dalam bentuk minyak, batu bara, maupun gas.

Lantas apakah salah kalau mengatakan bahwa sektor energi masih menjadi urat nadi masyarakat di Indonesia? Dengan penambahan jumlah penduduk sekitar 28,95 juta jiwa atau rata-rata hampir 2,9 juta jiwa per tahun (Sumber: BPS Indonesia) serta pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan meningkat hingga 8% pada 2025-2029, kebutuhan masyarakat dan industri akan energi pun diproyeksikan turut meningkat. Menurut data BPS Indonesia, total penggunaan fisik energi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 65.501,1 Petajoule (PJ), dengan penggunaan paling besar berada pada sektor Lapangan Usaha yang mencapai 56,9% terhadap total penggunaan fisik energi di Indonesia. Selain untuk mendukung kegiatan di masyarakat, sektor energi juga merupakan sumber penerimaan negara. Karena itu, memastikan energi tetap tersedia, terjangkau, dan berkelanjutan menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. 

Tantangan Ketahanan Energi

Meskipun sektor energi sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan nasional, sektor ini kerap menghadapi sejumlah tantangan kompleks dan berarti. 

Berdasarkan data pada konferensi pers APBN KITA pada 14 Oktober 2025 yang lalu, realisasi produksi siap jual (lifting) minyak bumi hingga September 2025 mencapai 580,3 barel minyak per hari (BOPD). Kendati mengalami peningkatan tipis dari tahun 2024 yang mencapai 579.700 barel minyak per hari, angka tersebut turun apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 dan 2022 yang berhasil menembus 600.000 BOPD. Terhambatnya kenaikan lifting minyak bumi merupakan salah satu dampak dari sudah uzurnya lapangan-lapangan migas sementara eksplorasi lapangan minyak baru belum memberikan hasil yang memuaskan, padahal lapangan baru tersebut sangat dibutuhkan. Apabila laju produksi minyak bumi tidak seimbang dengan laju pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, maka mau tidak mau, kebutuhan itu harus dipenuhi impor dan memperlebar defisit neraca perdagangan migas.

Selanjutnya, struktur penggunaan energi di Indonesia masih didominasi oleh sumber fosil. Berdasarkan data terakhir BPS Indonesia, pada tahun 2023 saja, total penggunaan fisik energi terbarukan di Indonesia hanya sekitar 1,17% dari total penggunaan energi fisik nasional. Meskipun komitmen menuju Net Zero Emission 2060 sudah kuat, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai lebih dari USD 20 miliar per tahun, sementara kapasitas fiskal Indonesia belum memadai dan minat investor swasta juga masih belum tinggi mengingat payung hukum yang belum cukup kuat, ditambah lagi, infrastruktur Indonesia juga masih belum merata.

Menambah daftar tantangan pada sektor energi di Indonesia, subsidi energi juga belum sepenuhnya tetap sasaran. Kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal pada tahun 2020 menyebutkan bahwa golongan masyarakat mampu masih menikmati subsidi LPG 3 kg, sehingga mendorong ketimpangan dalam masyarakat dan besarnya beban anggaran subsidi yang ditanggung pemerintah. 

Sementara itu, ketimpangan akses energi antar wilayah di Indonesia turut menjadi isu penting dimana masih terdapat daerah-daerah di Indonesia yang belum menikmati listrik atau belum mendapat pasokan energi yang stabil. Hingga Juni 2025 saja, menurut Kementerian ESDM, masih terdapat 5.600 desa yang belum mendapat akses listrik. 

Langkah dan Arah Kebijakan Pemerintah di Tahun 2026

Untuk menjawab tantangan serta hambatan tersebut, pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah strategis melalui alokasi anggaran dalam RAPBN 2026. Dalam RAPBN 2026, pemerintah menggelontorkan alokasi untuk ketahanan energi sebesar Rp402,4 triliun yang dipercaya dapat mendorong keandalan sektor energi. Dari jumlah tersebut, Rp381,3 triliun dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi, meliputi BBM, LPG 3 kg, dan listrik, sementara sisanya diperuntukkan bagi pengembangan energi baru terbarukan (Rp37,5 triliun), insentif perpajakan (Rp16,7 triliun), infrastruktur energi (Rp4,5 triliun), serta program listrik desa (Rp5 triliun).

Peningkatan Produksi Migas

Seiring dengan pengembangan EBT, produksi migas juga didorong untuk meningkat melalui proyek eksplorasi lapangan baru pada tahun 2026 dengan menerapkan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) serta melakukan pemanfaatan terhadap 4.495 sumur idle (sumur-sumur migas yang sudah tidak aktif memproduksi tetapi belum secara resmi ditutup) yang masih memiliki potensi untuk dioperasikan kembali. Melalui alokasi anggaran pada tahun 2026, pemerintah juga akan melakukan eksplorasi cadangan minyak baru, dimana Indonesia memiliki cadangan minyak bumi sekitar 2,41 miliar barel dan 35,3 Trillion Cubic Feet (TCF) gas. Selain itu, reformasi kontrak migas dengan skema Gross Split, dengan bagi hasil untuk kontraktor mencapai 45-50 persen, juga akan dilakukan, ditambah lagi insentif perpajakan juga direncanakan akan diberikan, mulai dari pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kegiatan eksplorasi minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi. Pembebasan bea masuk dan cukai untuk impor barang modal dan barang penunjang turut akan dilakukan untuk pengembangan infrastruktur energi, yang diharapkan dapat meningkatkan minat investor.

Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Pada tahun 2026, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp37,5 triliun untuk mendorong investasi pada sektor ini. Perbaikan ekosistem ketenagalistrikan dan pengembangan program biodiesel akan dilakukan. Pemerintah melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) berkomitmen untuk melakukan pengembangan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik nasional. Pada program biodiesel, porsi biodiesel dalam bahan bakar biosolar akan diperluas dari B35 menjadi B40, artinya campuran biodiesel (dari minyak sawit/Crude Palm Oil) dalam bahan bakar solar akan ditingkatkan dari 35% menjadi 40%. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proyek pembangkit listrik tenaga air, panas bumi, dan surya. Pemerintah melalui PT SMI juga memperkuat green financing facility, yang akan digunakan untuk mendanai eksplorasi panas bumi dan proyek-proyek rendah karbon lainnya. Selain itu, skema insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance juga akan diberikan bagi industri yang berinvestasi di energi hijau. Dengan adanya strategi di atas, diharapkan akan mengurangi ketergantungan sektor energi pada energi fosil dan mengurangi dampak volatilitas harga bahan bakar fosil terhadap masyarakat di Indonesia.

Reformasi Subsidi Energi

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam subsidi energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan transformasi dari subsidi berbasis komoditas menuju subsidi berbasis penerima manfaat, dimana untuk 2026 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp210,1 triliun untuk subsidi energi meliputi BBM, listrik, dan LPG 3 Kg. Dengan alokasi anggaran yang memadai, pemerintah juga terus akan melakukan pengembangan digitalisasi terhadap data penerima manfaat sehingga data penerima subsidi akan terverifikasi langsung dengan sistem DTKS dan diharapkan pemanfaatan subsidi akan lebih tepat sasaran.

Pemerataan Listrik Desa

Dengan alokasi Rp5 triliun, pemerintah berkomitmen untuk mempermudah akses listrik pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Pembangunan jaringan listrik baru dan pembangkit energi menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui alokasi anggaran Rp402,4 triliun untuk ketahanan energi di Indonesia pada tahun 2026, dan strategi yang dicanangkan, pemerintah secara nyata telah menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pada sektor energi nasional. Penurunan produksi migas direspons dengan peningkatan eksplorasi, peningkatan infrastruktur, serta kebijakan insentif. Ketimpangan akses energi dijawab dengan perluasan jaringan listrik desa. Ketergantungan pada energi fosil diimbangi dengan percepatan transisi menuju energi terbarukan. Dan beban subsidi yang belum tepat sasaran ditangani melalui digitalisasi dan basis data terintegrasi.

Dengan demikian, APBN 2026 tidak semata-mata menjadi dokumen anggaran, melainkan alat kebijakan fiskal yang berfungsi strategis: menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kemandirian energi, sekaligus mengarahkan Indonesia menuju sistem energi yang inklusif dan berkelanjutan.

 

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi. 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)