O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Menengok Penyaluran Bansos Negara-Negara ASEAN

Oleh: Ahmad Alwi Magroby (Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Tahuna)

 

Bantuan Pangan adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat setiap bulannya melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di Elektronik Warung Gotong Royong ata ewarong. E-warong adalah agen bank, pedagang, dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan.pembelian Bantuan Sosial oleh penerima Bantuan Sosial bersama bank penyalur

Bantuan ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/ fakir miskin. Sasaran Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan (kabupaten/kota) sesuai alokasi yang disediakan Pemerintah, dan namanya termasuk di dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kriteria KPM program Sembako sebagaimana dikuti dari laman Kemensos meliputi:

  1. Penyandang disabilitas tunggal;
  2. Lanjut usia tunggal;
  3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.

Daftar KPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pemerintah Daerah. Mekanisme penyaluran bansos dari pemerintah yang awalnya berupa natura menjadi non tunai eletronik pada akhir tahun 2022 diharapkan dapat menjangkau KPM lebih tepat sasaran. Selain itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga sudah bertranformasi menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk basis data yang lebih akurat untuk memastikan bansos disalurkan pada penerima yang sesuai dengan kriteria. DTSEN merupakan langkah penting untuk memadukan data sosial dan ekonomi nasional sebagai basis data yang mendukung penyaluran bantuan sosial.

Grafik 1 Persentase realisasi penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat 2020-2025

Grafik 2 Realisasi Anggaran BPNT tahun 2020-2024, dalam Milyar Rupiah

Di Indonesia sendiri, bantuan pangan diberi nama Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT dan sejak tahun 2020 bertransformasi menjadi Bantuan Sosial Sembako. Anggaran Bansos Sembako berdasarkan data Kementerian Sosial sebagaimana disajikan dari situs bps.go.id, selalu naik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

 

Provinsi

Rencana Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BANSOS PANGAN)

Realisasi Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BANSOS PANGAN)

Persentase Realisasi KPM

Papua Barat Daya

232.768

204.273

87,76%

Papua

355.721

319.418

89,79%

Papua Barat

239.622

219.207

91,48%

Kalimantan Timur

355.515

330.300

92,91%

Maluku Utara

220.901

207.123

93,76%

Kalimantan Utara

94.609

88.967

94,04%

Tabel 1 Data Provinsi dengan persentase penyaluran Bansos Sembako terendah pada tahun 2024

 

Jika kita melihat data penyaluran tiap Provinsi, maka dapat dilihat masih terdapat gap antar daerah. Dua Provinsi yaitu Papua Barat Daya dan Papua angka persentase realisasi KPM nya masih di bawah 90%. Selain itu masih ada empat Provinsi lain yang persentase realisasi KPM nya masih di bawah 95%. Selain enam provinsi ini, seluruh Provinsi lain angka realisasinya di atas 95%. Penyaluran bansos sembako yang masih rendah di Papua kebanyakan disebabkan oleh mekanisme bantuan yang masih berupa uang tunai yang disalurkan oleh PT. Pos. Sebagaimana Perpres 63 tahun 2017, bansos ini memang masih diperkenankan untuk disalurkan secara tunai khusus daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai. Rendahnya angka penyaluran ini disebabkan oleh kondisi geografis dan minimnya infrastruktur menyebabkan KPM sering tidak terinfo secara tepat waktu mengenai penyaluran bansos. Alhasil, seringkali batas akhir penyaluran sudah terlewat dan tidak dapat disalurkan pada periode seharusnya. Ini di luar masalah penyaluran umum seperti KPM yang sudah meninggal, tidak lagi memenuhi kriteria per periode penyaluran, atau kendala teknis lainnya seperti kendala pada Kartu Kelurga Sejahtera.

Berbicara tentang penyaluran bansos, maka output yang diharapkan tentunya setiap KPM dapat menerima bantuan dengan tepat waktu maupun tepat jumlah. Melihat rata-rata nasional yang cukup tinggi namun masih ada gap di beberapa daerah yang masih rendah penyalurannya, maka kita perlu mencoba membandingkan bagaimana mekanisme penyaluran bansos utamanya bansos pangan di negara Asia lain dengan mengharapkan adanya perbaikan atau rekomendasi terhadap penyaluran bansos kita.

Malaysia

Negara tetangga kita Malaysia memiliki program dengan nama Sumbangan Tunai Rahmah (STR) & Program Jualan Rahmah. Program ini masih menggunakan mekanisme transfer tunai dan potongan harga bahan pokok. Sasarannya adalah kelompok B40 atau 40% kelompok masyarakat berpenghasilan terendah. Secara umum, jangkauan program ini lebih luas namun memiliki mekanisme yang berbeda dengan Indonesia dengan dua jenis bantuan yaitu uang tunai dan potongan harga untuk bahan pokok. Data penerima bantuan sosial berdasarkan Pangkalan Data Utama (PADU) yang mengintegrasikan data individu dan rumah tangga dari seluruh kementerian, Data sosioekonomi seperti pendapatan, pekerjaan, pendidikan, dan status penerima bantuan dipakai guna menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Secara prinsip penggunaan PADU di Malaysia mirip dengan DTSEN di Indonesia.

Filipina

Negara Asia Tenggara lain yaitu Filipina memiliki program Pantawid Pamilyang Pilipino Program (4Ps) atau dengan padanan Bahasa Inggris Philippine Conditional Cash Transfer Program (CCT). Program ini tidak hanya menyalurkan bantuan pangan saja namun terintegrasi juga dengan bantuan pangan, pendidikan, dan kesehatan. Program ini menyasar keluarga sangat miskin yang teridentifikasi melalui National Household Targeting System for Poverty Reduction (NHTS-PR). Ada kondisi atau syarat tertentu dalam penyaluran bantuan ini yang harus dipenuhi sebelum bantuan dapat disalurkan misalnya memenuhi kehadiran minimal sekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, atau menghadiri pertemuan bulanan berisi edukasi tentang pengasuhan, kesehatan, keuangan keluarga, dan kewarganegaraan. Bentuk bantuan sosial masih berupa uang tunai.

Thailand

Program State Welfare Card (SWC) oleh Thailand (“Kartu Kesejahteraan Negara”) adalah bantuan sosial bersubsidi untuk warga berpenghasilan rendah di Thailand.
Diluncurkan secara resmi pada sekitar 2017 sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial non-kontributif. Berbeda dengan negara lain, penerima bantuan ini tidak khusus hanya kepada masyarakat berpenghasilan rendah namun tetap harus memenuhi kriteria tertentu misalnya penghasilan minimal bulanan. Bantuan pangannya juga menggunakan e-wallet pada beberapa toko khusus yang ditunjuk untuk mendapatkan diskon. Sistem penyaluran bansosnya juga mensyaratkan calon penerima bansos untuk melakukan pendaftaran secara mandiri jadi tidak otomatis berdasarkan data pemerintah.

Perbandingan dengan Indonesia

Bagaimana perbandingannya dengan Indonesia? Pertama dari sisi metode penyaluran, penyaluran bansos di Indonesia dengan menggunakan uang elektronik dan hanya dapat digunakan pada ewarong. Sistem ini menjaga agar bansos pangan hanya bisa digunakan untuk pembelian. Malaysia masih menggunakan uang tunai namun ada pula mekanisme potongan harga untuk bahan makanan. Filipina dan Thailand juga masih dalam bentuk uang tunai. Dalam hal bentuk penyaluran ini, Indonesia lebih modern, karena penggunaan kombinasi sistem uang elektronik dan ewarong diharapkan bisa menyuntik ekonomi masyarakat penjual yang tergabung dalam sistem ewarong. Uang elektronik juga memudahkan pengawasan dan penyaluran. Meskipun untuk beberapa daerah tertentu, masih menggunakan uang tunai. Melihat kondisi geografis dan demografi masyarakati Indonesia, mekanisme uang tunai sepertinya tidak bisa ditinggalkan sepenuhnya.

Dari segi kriteria penerima bansos, Thailand dan Filipina memberikan syarat khusus pada penyaluran bansosnya khususnya pada kriteria apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan seperti harus mendaftar terlebih dahulu atau menghadiri kegiatan tertentu.

Dari sisi jenis bantuan sosial yang disalurkan, negara-negara lain sudah mengintegrasikan data penerima bantuan sosialnya dalam satu database sehingga dapat melakukan pengintegrasian pula untuk bansosnya. Bantuan sosial pangan biasanya masuk dalam satu program bantuan sosial yang lebih besar dikombinasikan dengan bantuan yang bersifat kesehatan maupun pendidikan.

Apa yang bisa kita pelajari?

Dengan perbandingan di atas, maka apa yang bisa kita pelajari dan apakah ada yang bisa kita adopsi atau pertimbangkan untuk penyaluran bantuan sosial yang lebih baik?

Bentuk Bantuan

Dari sisi bentuk bantuan, uang elektronik menggunakan ewarong ini terkesan lebih modern dan dengan digitalisasi bansos yang sudah dilakukan piloting di beberapa daerah, aspek modernisasi akan lebih terasa karena verifikasi menggunakan data biometrik. Meskipun sementara ini baru dikhususkan untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Melihat data penyaluran bansos sembako yang belum maksimal khususnya untuk beberapa Provinsi di Papua menyisakan pertanyaan, apakah bentuk penyaluran bantuan ini sudah paling optimal? Mengingat di beberapa daerah 3T, bansos sembako masih berupa uang tunai karena infrastruktur belum memadai untuk penyaluran non-tunai. Dan kelambatannya justru karena informasi yang tidak sampai tepat waktu saat basos sudah “turun” ke masyarakat. Atas hal ini, tentu solusi paling tepat adalah menyiapkan infrastruktur secara bertahap agar mekanisme non tunai dapat diterapkan dengan maksimal. Dalam masa transisi ini, penyaluran uang tunai tetap dapat dilakukan namun perlu penguatan sarana komunikasi kepada KPM melalui pendamping PKH atau perangkat pemerintah daerah setempat.

Target dan Kriteria Penerima Bantuan

Setiap negara memiliki kriteria yang berbeda-beda tentang siapa yang seharusnya menjadi targetnya. Bantuan pangan di Indonesia menyasar fakir miskin dengan kriteria tertentu. Malaysia menyasar 40% penduduk berpenghasilan rendah. Sementara itu, Filipina dan Thailand memiliki kriteria yang lebih ketat. Selain itu, dua negara ini juga sudah menggabungkan beberapa bansos menjadi satu jenis bansos. Filipina mempunyai database penerima yang masuk dalam kriteria keluarga sangat miskin yang teridentifikasi melalui National Household Targeting System for Poverty Reduction (NHTS-PR). Konsepnya mirip dengan DTKS/DTSEN yang diterapkan di Indonesia dimana pemutakhirannya dilakukan secara berkala. Yang menarik, Filipina juga memberikan kriteria khusus bagi penerima bansos agar tetap dapat menerima bansos yang sudah ditetapkan misalnya menghadiri pertemuan perkembangan keluarga. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat rentan. Hal yang sama juga diterapkan oleh Thailand dimana untuk penerima bansos harus memenuhi penghasilan bulanan tertentu agar tetap berhak menerima bansos.

Peran Pemeta Data Terpusat (Central Mapper) di masa depan

Dari beberapa praktek di negara lain ini, disinilah peran Pemeta Data Terpusat (central mapper) yang dikembangkan Ditjen Perbendaharaan akan sangat krusial. Central Mapper adalah platform yang digunakan untuk mengintegrasikan data penerima manfaat bansos dari berbagai Kementerian/Lembaga pengelola bansos di seluruh wilayah Indonesia agar dapat diakses dan dikelola secara terpusat. Central Mapper memastikan validasi rekening penerima KPM dengan data perbankan untuk memastikan akurasi dengan metode pembentukan kode referral sebagai referensi data detail penerima. Sistem ini diharapkan dapat membantu dalam mengoptimalkan pembayaran bansos agar lebih tepat sasaran, efisien dan efektif.

Sejauh ini, DTSEN masih menjadi rujukan utama dalam menyediakan data utama terkait basis data penerima bansos, namun memerlukan bantuan dimana di Indonesia perlu menerapkan sistem otorisasi data rekening penerima yang terintegrasi dan terpusat. Centralmapper, yang saat ini fungsi utamanya untuk validasi rekening dan penyajian informasi penyaluran bansos, sangat mungkin untuk dikembangkan lebih jauh.

Sistem ini sudah berhasil melakukan interkoneksi terhadap data perbankan, maka tidak salah jika kita berharap ke depannya central mapper berperan lebih dalam rangka penggabungan beberapa jenis bansos. Peran ini contohnya data penerima bansos yang sama akan terdeteksi dari central mapper sehingga dapat di-tagging. Apalagi, Central mapper tidak hanya untuk satu jenis bansos saja tapi beberapa jenis bansos lainnya. Melalui interkoneksi dengan data dari Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian lain terkait maka potensi pengembangannya bisa sangat luas.

Seiring dengan semakin banyaknya basis data KPM pada central mapper, pemerintah Indonesia juga mulai secara bertahap bisa melepaskan ketergantungan penerima bansos misalnya dengan kewajiban mengikuti seminar kesejahteraan keluarga, wirausaha, atau keterampilan lainnya. Data penerima bansos yang ada pada central mapper selanjutnya dapat menjadi target dari pelatihan dan pembinaan ini.

Bantuan Sosial memang selayaknya bukan terus menerus memberikan bantuan namun sebagai pelindung dari masalah sosial. Dan cara terbaik dalam memberikan bantuan dari masalah sosial adalah mengeliminir masalah sosial yang ada lewat pembinaan maupun pelatihan. Pembinaan dapat berupa pembinaan terkait kesejahteraan keluarga, tata cara pengalokasian penghasilan, atau seminar pentingnya pendidikan. Pelatihan dapat berupa pelatihan wirausaha/UMKM atau keterampilan spesifik yang diharapkan dapat membekali penerima bansos agar mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Harapan Penyaluran bantuan sosial di masa depan

Jika kita bicara tentang central mapper, maka seperti namanya, semua data terkait bantuan sosial harus tersentralisasi. Tidak hanya yang sudah dilakukan tapi apa yang bisa dan berpotensi dilakukan. Salah satunya dengan potensi penyediaan data dalam rangka unifikasi bansos dan pemberian kriteria tertentu seperti data penghasilan bulanan/tahunan yang datanya dapat diambil dari DJP atau perbankan. Bisa juga dengan menganalisis pola kebiasaan masyarakat penerima manfaat bansos dalam menggunakan bansosnya, apakah sudah sesuai dengan kriteria atau belum dengan memanfaatkan machine learning. Kemungkinannya sangat luas dan sudah saatnya data-data ini dimanfaatkan dan dikonsolidasikan dengan integrasi data terpusat untuk meningkatkan nilai tambah bantuan sosial itu sendiri.

 

 

=====

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)