Relaksasi Bagi para Calon Debitur KUR di Masa Pandemi Covid-19

 

 

Selain relaksasi bagi para debitur KUR seperti pada artikel sebelumnya dengan judul Di Masa Pandemi COVID-19, Pemerintah Berikan Relaksasi Kepada UMKM yang Sudah Jadi Debitur KUR, untuk meningkatkan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya di masa pandemi COVID 19 ini, Pemerintah juga telah menyiapkan relaksasi atau kelonggaran bagi pada calon debitur, melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020. (AAW)

Apa saja kelonggaran-kelonggaran bagi calon debitur KUR tersebut? [simak infografis di atas]

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)