Realisasi Subsidi Bunga Sampai Dengan 18 Agustus 2020

Pemerintah memberikan stimulus berupa berbagai bantuan sosial untuk mengurangi dampak Covid-19 di Indonesia. Kepada UMKM, pemerintah pun menyiapkan sederet insentif agar UMKM dapat terus bertahan di masa pandemi sehingga membuat pelaku UMKM bisa terus hidup, salah satunya melalui PMK 85/PMK.05/2020. Melalui PMK tersebut pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur UMKM dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada UMKM ditujukan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya. Saat ini skema-skema untuk dukungan dunia usaha diakselerasi penyalurannya. Percepatan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekomoni, meringankan beban pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dan secara bersamaan diharapkan mampu berkontribusi pada pemulihan ekonomi kuartal ketiga tahun 2020.

Untuk debitur yang ingin melihat besaran subsidi yang diterima dapat melalui www.jendelaUMKM.id dengan menggunakan NIK sebagai user name dan nomor rekening pinjaman sebagai password, sedangkan bagaimana realisasi subsidi bunga dapat disimak pada infografis di atas.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)