Bantuan Program PEN Upaya Pemerintah Menahan Dampak Resesi

Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal kedua tahun 2020 yang sempat berjalan negatif membuat pemerintah terus berupaya menahan dampak resesi pada masyarakat. Pemerintah memberikan bantuan/insentif melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengurangi kesulitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Pemulihan ekonomi juga bergantung pada bagaimana kita bersama menekan angka penyebaran virus penyebab COVID-19, sehingga pemerintah melalui APBN juga terus berupaya mendukung penemuan vaksin dan TLI (Tes, Lacak, Isolasi).

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2020, pemerintah menyadari bahwa pemulihan kesehatan adalah prioritas dan prasyarat terjadinya pemulihan sosial ekonomi. Untuk sektor kesehatan, sampai dengan tanggal 25 September 2020, belanja penanganan COVID-19 lainnya yang terdapat pada beberapa kementerian terealisasi sebesar Rp10,99 triliun. Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pun telah terealisasi sebesar Rp1,18 triliun. Sedangkan realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) pusat dan daerah per tanggal 25 September 2020 adalah sebesar Rp3,03 triliun dan realisasi santunan kematian nakes sebesar Rp29,1 miliar.

Realisasi anggaran untuk berbagai jenis bantuan dan fasilitas untuk mendukung daya beli masyarakat khususnya yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 juga terus bertambah. Untuk sisi demand, pemerintah masih meneruskan program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai (BST) Non-Jabodetabek, BST bagi penerima Sembako Non-PKH, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Pemerintah pun masih menjalankan sejumlah program bantuan untuk mendorong dari sisi supply, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat segera bangkit kembali dan menyokong pertumbuhan ekonomi. Subsidi bunga KUR dan non-KUR telah terealisasi sebesar masing-masing Rp1,64 triliun dan Rp1,35 triliun per tanggal 22 September 2020.

Selain itu, Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) per tanggal 25 September 2020 telah disalurkan sebesar Rp15,93 triliun untuk 6,63 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BPUM dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM yang antara lain dihimpun dari dinas koperasi setempat, dan bersifat hibah, bukan pinjaman.

Untuk sektor usaha lainnya, disalurkan pula subsidi upah/gaji dari kas negara ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan yang realisasinya telah mencapai sebesar Rp13,98 triliun untuk 11,65 juta orang pekerja/buruh. Subsidi ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan dengan pembayaran per 2 bulan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga terus menjalankan Program Padat Karya untuk mendukung pembangunan yang tetap harus berjalan dan membuka lapangan kerja. Di samping itu, program Kartu Prakerja pun terus berlanjut dengan sasaran para pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro dan kecil. Realisasi Kartu Prakerja sampai dengan 25 September 2020 adalah sebesar Rp19,45 triliun dengan jangkauan 5,48 juta peserta.

Pemerintah memahami perlunya ruang perbaikan agar program-program PEN dapat semakin memberikan manfaat. Oleh karenanya, diambil langkah perpanjangan jangka waktu, percepatan proses birokrasi, dan perancangan ulang program PEN agar terwujud efek berganda yang semakin menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.

Detail realisasi belanja pemerintah dimaksud dapat disimak pada infografis di atas.[lrn]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)