Liputan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA 2012
Kolaka, djpbn.kemenkeu.go.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan KPPN Kolaka menyelenggarakan sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA 2012, Rabu (24/04/2012) bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Ilham.
Sebanyak 54 Satker wilayah kerja KPPN Kolaka mengikuti sosialisasi dimaksud. Dalam pembukaannya Kepala KPPN Kolaka, Setijo Budi Pramono, memberikan pandangan bahwa pelaksanaan anggaran perlu adanya fleksibilitas dalam penyerapan anggaran yang diwujudkan dalam bentuk revisi DIPA. Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring penyerapan DIPA Triwulan I masih terdapat beberapa satker
yang penyerapan anggarannya rendah, hal ini antara lain disebabkan karena perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga memerlukan revisi DIPA. Untuk itu, demi memperlancar revisi DIPA perlu diberikan pemahaman tentang tata cara revisi DIPA 2012 kepada satuan kerja.
Penyampaian Materi Tata Cara Revisi DIPA 2012 disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Imam Subagyo. Dalam paparannya disampaikan bahwa terdapat perubahan-perubahan mendasar terkait dengan revisi DIPA 2012, antara lain bahwa revisi POK adalah menjadi wewenang penuh KPA tanpa harus menyampaikan revisi tersebut ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, hal ini berbeda dengan tahun 2011 dimana revisi POK harus disampaikan terlebih dahulu ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Namun tetap diingatkan bahwa revisi POK tersebut agar tetap didokumentasikan oleh KPA. Disamping materi tata cara revisi DIPA juga disinggung masalah penyusunan RPA untuk satker.
Pada sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan dengan antusias tidak hanya terkait dengan revisi DIPA akan tetapi menyangkut juga masalah pelaksanaan anggaran secara keseluruhan. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pengisian daftar kuesioner dan post-test sebagai evaluasi dari kegiatan sosialisasi tersebut
Oleh: Kontributor KPPN Kolaka












