FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah dari dana APBN dan APBD, serta Pengelolaan Hibah
FOCUS GROUP DISCUSSION Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 bertempat Executive Room Kanwil DJPb
Provinsi Kal-Sel Jalan DI Panjaitan No. 24 Banjarmasin. Kegiatan FGD tersebut mengundang peserta dari mitra kerja terpilih yang mewakili proses penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah, yaitu Kanwil Kemenag Provinsi Kal-Sel, Dinas Pertanian Provinsi Kal-Sel, Dinas Sosial Provinsi Kal-Sel, LPMP Provinsi Kal-Sel, dan SNVT PJSA Provinsi Kal-Sel serta perwakilan penerima Bantuan Pemerintah dari APBN. Ada pun satker pengelola hibah yang diundang adalah POLDA Kal-Sel dan KPU Provinsi Kal-Sel. Untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah dari APBD hadir dari Bagian KesraSetda Kota Banjarmasin. Acara dibuka oleh Plh. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak I Wayan Supatra, dan dilanjutkan dengan paparan, Tanyajawab serta testimony dari perwakilan penerima Bantuan Pemerintah. Satker pengelola Bantuan Pemerintah pada prinsipnya menyampaikan bahwa telah terjadi penyederhaaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah. Demikian pula, para penerima Bantuan Pemerintah seperti kelompok tani, Penyuluh Pertanian serta kepala sekolah merasa sudah ada penyederhanaan SPJ/LPJ. Sebagai contoh, penyuluh pertanian memberikan testimony memiliki waktu yang cukup untuk memberikan pendampingan kepada petani dari pada menyusun SPJ/LPJ. Yang masih menjadi beban adalah pihak sekolah saat ini dibebani untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa atas seluruh dana yang diterima sekolah. Hal itu cukup menyita waktuk arena proses PBJ cukup rumit dan memakan waktu, misalnya harus mencari 3 pembanding. Diharapkan untuk sekolah diberikan tambahan SDM yang khusus menangani PBJ, sehingga para guru lebih bisa focus pada kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah di Ruang Eksekutif Kanwil DJPb Provinsi Kalsel