Sosialisasi PP 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
SOSIALISASI PP 38 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dilaksanakan pada
tanggal 16 Februari 2017 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin, Jalan S. DI Panjaitan No. 10 Banjarmasin. Kegiatan Sosialisasi tersebut menghadirkan Narasumber Bapak Eko Purwanto dan Ibu Dwi Anggani dari Direktorat Sistem Perbendaharaan serta Bapak Samsuddin dari Kanwil DJKN KalSelteng. Dalam sosialisasi tersebut para narasumber menyampaikan materi mengenai tata cara tuntutan ganti rugi serta pada akhirnya bagaimana pengelolaan piutang Negara terhadap tuntutan ganti rugi tersebut. Peserta sosialisasi yaitu Badan Keuangan Daerah/BPKAD dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalsel, Kanwil DJP KalSelteng, KPP BC Banjarmasin, Kanwil DJKN KalSelteng, serta KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi KalSel.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi KalSel, Bapak Dedi Sopandi, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PP 38 tahun 2016 ini lahir sebagaia manat Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan lahirnya PP 38 Tahun 2016 ini, sudah lengkaplah regulasi yang mengatur mengenai TGR, baik TGR bendahara yang sudah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 tahun 2007 dan TGR Non Bendahara yang diatur dalam PP ini. Dengan demikian sudah ada kepastian hokum dalam penyelesaian TGR bendahara maupun non bendahara.