Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi Pengelolaan Aset BLU Tahun 2017

Sosialisasi Pengelolaan Aset BLU

              SOSIALISASI Pengelolaan Aset BLU dilaksanakan pada tanggal 23 November 2017 bertempat Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalsel Jalan S. Parman No.29 Banjarmasin. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yaitu M. Syaebani dan Ahmad Ngirfan dari Direktorat Pembinaan PK BLU DJPb. Kegiatan tersebut

merupakan program Kanwil DJPb Provinsi Kalsel dalam rangka melaksanakan pembinaan kepada BLUD. Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat terjadi sharing informasi antara BLU dan BLUD khususnya dalam pengelolaan Aset. Sehingga diharapkan dapat diperoleh informasi bagi penyempurnaan regulasi pengelolaan BLU. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Usdek Rahyono, yang menyampaikan bahwa BLU merupakan salah satu bentuk reformasi di bidang pengelolaan Keuangan Negara yang dipayungi oleh tiga Paket undang-undang bidang keuangan negara. Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah upaya untuk mulai mewirausahakan pemerintah atau enterprising the government. Hal itu mulai dianut secara luas oleh pemerintahan modern di berbagai Negara sebagai dampak dari paradigma New Public Management (NPM). Selanjutnya dismpaikan pula bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya member pelayanan kepada masyarakat (misalnya pendidikan dan kesehatan) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.  Instansi tersebut selanjutnya dikenal sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Agar dapat bergerak dengan lebih leluasa dan sanggup memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, tentunya BLU harus dikelola ala bisnis, bukan ala satker pada umumnya. Dengan harapan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif Syaebani, Kepala Subdit Peraturan dan Standardisasi BLU – Direktorat Pembinaan PK BLU DJPb memaparkan prinsip utama dalam pengelolaan aset BLU sebagaimana diatur dalam PMK 136/PMK.05/2016. Pertama, tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. Kedua, biaya berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tidak boleh dibebankan pada Rupiah Murni APBN. Ketiga, tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. Kegiatan tersebut diikuti oleh RS BLUD se Kalsel, Bakuda/DPKAD se Kalsel, BLU RS Bhayangkara Banjarmasin, sertasatker yang potensialmenjadi BLU yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Politeknik Banjarmasin dan UIN Antasari Banjarmasin. Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search