Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyerahan DIPA Tahun 2018

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggara (DIPA)

Tahun Anggaran 2018

            Sesuai dengan pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pengguna Anggaran (dalam hal ini adalah Menteri/Pimpinan Lembaga) menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. DIPA tersebut disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

            Dalam kerangka tersebut, proses penerbitan DIPA TA 2018 merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan APBN Tahun 2018. Setelah ditetapkannya UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyusunan DIPA dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan untuk disahkan. Keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk  Kementerian Negara/Lembaga telah diselesaikan tepat pada waktunya dan selanjutnya, penyampaian DIPA oleh Presiden Republik Indonesia kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan kepada para Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2017 bertempat di Istana Bogor. Menindaklanjuti penyerahan DIPA oleh Presiden Republik Indonesia,  Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor,  pada hari Rabu, 13 Desember 2017 bertempat di Gedung DR. KH. Ideham Khalid, Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan DIPA tahun 2018 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2018 kepada para Bupati/Wali Kota lingkup Provinsi Kalimantan Selatan. Belanja Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang dialokasikan dalam DIPA  tahun 2018  dan Dana Transfer ke Daerah   tahun 2018 untuk Provinsi Kalimantan Selatan seluruhnya berjumlah sebesar  Rp. 25,324 triliun, dengan rincian sebagai berikut :

  1. DIPA Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 8,790 triliun, meliputi :
  • Satker Vertikal Kementerian/Lembaga (kewenangan KP dan KD) sebesar Rp. 8,298 triliun;
  • SKPD dalam rangka Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp. 162,707 milyar; dan
  • SKPD dalam rangka Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 330,145 milyar;
  1. Dana transfer ke daerah sebesar Rp. 16,533 triliun, meliputi :
  • Transfer ke Daerah untuk Provinsi sebesar Rp. 2,875 triliun; dan
  • Transfer ke Daerah untuk Kabupaten/Kota sebesar Rp. 13,658 triliun.

Disamping itu Dana Desa untuk Kalimantan Selatan TA. 2018 sebesar 1,316 triliun.

Jumlah DIPA TA 2018 untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga di  Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah  559  DIPA,  dengan rincian sebagai berikut :

  • DIPA Satker vertikal sebanyak 503 DIPA,
  • DIPA Dekonsentrasi sebanyak 46 DIPA,
  • DIPA Tugas Pembantuan sebanyak 10 DIPA

              DIPA TA 2018 yang diserahkan pada hari ini berjumlah  298 DIPA untuk Satker dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Banjarmasin yang meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Marabahan, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Sedangkan untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga  di wilayah kerja KPPN Pelaihari, KPPN Tanjung, KPPN Barabai dan KPPN Kotabaru akan segera dilaksanakan di masing-masing KPPN setelah penyerahan DIPA oleh Gubernur Kalimantan Selatan hari ini. Untuk mengoptimalkan peran APBN dalam pembangunan, dalam tahun 2018 akan dilakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan mulai awal tahun anggaran. Sebagai antisipasi agar penyerapan pada awal tahun dapat ditingkatkan, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, agar semua Kementerian Negara/Lembaga memulai pra lelang proyek-proyek dam kegiatan di tahun 2018 lebih awal di triwulan IV 2017, sehingga berbagai kegiatan pembangunan dapat diyakini sudah mulai efektif berjalan pada Januari 2018. Kedua, meningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah dalam tahun 2018, termasuk meningkatkan koordinasi dengan segenap jajaran pemerintah yang ada di daerah, khususnya terkait pelaksanaan dan pencairan anggaran.

                                                                                                                                                                              Banjarbaru, 13 Desember 2017

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search