Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Ko. Prog KUR Prov. Kal Sel TA.2018

          PEMPROV KALSEL melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2017 telah membentuk Tim Pemantau, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program KUR tahun 2017. Melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel nomor 518/748/22.3/DISKO-UKM/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, Kanwil DJPb Provinsi Kalsel diundang dalam rapat koordinasi KUR

tahun 2017. Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2017 bertempat di Aston Banua Hotel, Kabupaten Banjar. Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten II Sekda Provinsi Kalsel, dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia dan paparan dari narasumber dari OJK Kantor Regional IX Kalimantan, dengan peserta dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kalsel, Bank Penyalur KUR Se-Provinsi Kalsel, Lembaga penjamin KUR Se Provinsi Kalimantan Selatan, serta LP2UKM Kalsel, Pelaku UMKM/Asosiasi UMKM. Beberapa isu strategis penyaluran KUR 2018 antara lain, plafon KUR 2018 sebesar 120 T, skema kelompok usaha sebagai penerima KUR, skema KUR Khusus, dalam bentuk kluster mitra usaha komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan rakyat, penurunan suku bunga KUR menjadi 7% efektif per tahun, mekanisme pembayaran Yarnen dan grace period, pembayaran setelah pasca panen/produksi, pengaturan penyaluran KUR yang diperbolehkan dengan kreditlain, penyaluran KPR, kendaraan dengan kualitas lancar, kartu kredit dan resi gudang.

          Selanjutnya OJK Kantor Regional IX Kalimantan juga menyampaikan program-program TPAKD 2018 dalam mendukung penyaluran KUR antara lain kepada UMKM dalam usaha Beras Organik, Bawang Merah, Anyaman Purun dan Ikan Air tawar. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Kalsel menyampaikan beberapa hal, antara lain pengenalan program pembiayaan UMi dengan plafon maksimal 10 juta dimana tidak mensyaratkan NPWP. Bagi Pemda yang kesulitan dalam Upload data SIKP agar berkoordinasi dengan KPPN/Kanwil DJPb Kalsel. Apresiasi juga diberikan untuk Pemda se Kalsel yang sudah upload data debitur pada SIKP sejumlah 5 ribu debitur. Namun agar tetap dipastikan kelengkapan data yang di input terutama NIK dan tanggal lahir calon debitur. Selanjutnya perbankan diminta mulai memanfaatkan data SIKP tersebut dalam penyaluran KUR. Terakhir, diusulkan agar dalam sosialisasi selanjutnya melibatkan Kanwil DJP Kalselteng untuk memberikan gambaran terkait  NPWP/perpajakan bagi usaha mikro.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search