Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Diseminasi Skema Cash for Work Dana Desa TA. 2018

Diseminasi Skema Cash for Work Dana Desa 2018

           Ditjen Perimbangan Keuangan melaksanakan kegiatan diseminasi kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun 2018 untuk 3 Kabupaten di Kalsel. Kegiatan dilaksanakan tanggal 25 Januari 2018 di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut. Selanjutnya tanggal 26 Januari 2018 di Kabupaten Batola. Kalsel patut bangga, karena menjadi 4 Kabupaten pertama se-Indonesia, setelah kota Madiun di Jatim, yang

dikunjungi Tim Ditjen PK dalam rangka diseminasi Dana Desa 2018. Sebagai narasumber adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dr. Budiarso Teguh Widodo, serta pejabat dari Kemendagri dan Kemendes. Diseminasi dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Usdek Rahyono, Kepala KPPN Banjarmsin dan Kepala KPPN Pelaihari, Bupati/Wakil Bupati Banjar, Tala dan Batola, Kepala SOPD, camat dan kepala desa di 3 kabupaten tersebut. Para narasumber menyampaikan pokok-pokok perubahan kebijakan pengelolaan Dana Desa 2018. Pertama, penggunaan Dana Desa 2018 untuk pembangunan harus dilaksanakan dengan skema Padat KaryaTunai (PKT) atau Cash for Work. Pembangunan desa wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahan baku setempat dan dikerjakan secara swakelola oleh warga desa. Warga dibayar tunai/cash harian atau mingguan. Dengan demikian pembangunan fisik tidak boleh dikontrakkan kepada pihak ketiga. Dengan skema PKT diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan daya beli warga, membuka lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan dan mengurangi kemiskinan.

           Kebijakan kedua, adalah perubahan pola penyaluran Dana Desa, menjadi 3 tahap dengan besaran tahap I 20%, tahap II 40% dan tahap III 40%. Untuk tahap I diharapkan bias segera dicairkan setelah pemda melengkapi persyaratan yang diatur dalam PMK  225/PMK.07/2017. Perubahan ketiga yaitu adanya reformulasi pengalokasian Dana Desa dengan memberikan alokasi afirmasi kepada desa tertinggal, menambah bobot alokasi formula dan mengurangi bobot alokasi dasar, serta menambah bobot jumlah penduduk miskin dalam penghitung analokasi Dana Desa. Perubahan keempat adalah penggunaan Dana Desa diarahkan untuk lebih focus sehingga maksimal 5 kegiatan saja. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih optimal. Setelah pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan galeri hasil usaha desa, baik berupa kerajinan, produk makanan olahan maupun pupuk pertanian.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search