Sosialisasi PMK 183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan
Kesehatan Pemda Melalui Pemotongan DAU/DBH
Kanwil DJPb Provinsi Kalsel bersama dengan BPJS Cabang Banjarmasin melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor:183/PMK.07/2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah
Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan / atau Dana Bagi Hasil. Kegiatan tersebut bertempat di RM Pawon Tlogo Kabupaten Barito Kuala, 6 Maret 2018. Peserta sosialisasi berasal dari 5 pemerintah daerah yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar. Sebagai narasumber adalah Kepala KPPN Banjarmasin, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Provinsi Kalsel dan Kasi Bank KPPN Banjarmasin. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala BPJS Cabang Banjarmasin ,ibu Nyoman Wiwiek Yuliadewi. Dalam kesempatan tersebut narasumber menjelaskan bahwa rangka mendapatkan data setoran iuran BPJS, pemda dapat berkoordinasi dengan Bank Kalsel, mengingat KPPN tidak memiliki tugas menyediakan data tersebut. Selanjutnya diharapkan proses rekonsiliasi tidak perlu sampai tahap audit BPKP, sehingga antara pemda dan BPJS agar akan bersinergi untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pemotongan DAU/DBH, tunggakan pemda tersebut harus telah melampaui jangka waktu 1 tahun dan telah dilakukan upaya penagihan optimal oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pemotongan DAU/DBH dilakukan dengan mempertimbangkan permintaan potongan, besarnya penyaluran TKD, sanksi pemotongan dan / atau sanksi lainnya, serta kapasitas fiscal pemda. Dengan demikian pemda tidak perlu khawatir karena pemotongan tersebut tidak akan mengganggu kemampuan pemda dalam menyelenggarakan layanan publik. Kepala BPJS Cabang Banjarmasin , ibu Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menjelaskan bahwa apabila telah ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), namun kemudian ditemukan bukti baru, maka BPJS akanmengembalikankelebihansetortersebutsesuaiketentuan yang berlaku. Dijelaskan pula bahwa terhadap tunggakan setoran tersebut tidak ada diskon. Artinya pemda wajib melunasinya. Ada pun skema pelunasannya bias melalui pemotongan DAU/DBH sebagaimana diatur dalam PMK nomor 183/PMK.07/2017, atau pemda komitmen untuk membayar lunas/diangsur. Hal itu menjadi bagian dari proses rekonsiliasi, dimana pemda dapat memilih opsi yang dirasa terbaik.