Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rakor Akuntansi Kanwil DJPb & Bakeuda /BPKAD Prov. Kal-Sel

Rapat Koordinasi Akuntansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Bakeuda/BPKAD, Bapeda dan Inspektorat Seluruh Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan.

             Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Akuntansi dengan Bakeuda/BPKAD, Bapeda dan Inspektorat seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan, pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2018 bertempat di Hotel G’Sign Banjarmasin. Pelaksanaan rakor akuntansi di awal tahun 2018 bertujuan agar dapat mengawal

penyusunan pertanggungjawaban anggaran tahun 2017 dan mendorong  perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2018. Rakor dibuka oleh Plh.Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalsel, I Wayan Supatra dalam keynote-nya menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah. Pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Semangat dari Paket Undang-Undang Keuangan Negara, salah satunya adalah terciptanya check and balances antara fungsi-fungsi pengelola keuangan negara pada setiap siklus anggaran, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Laporan Pertanggungjawaban anggaran yang beropini WTP  bukan hanya menjadi tanggung jawab bagian yang menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran saja sehingga penyamaan perspektif melalui komunikasi, sinergi dan koordinasi perlu dilakukan agar pengelolaan anggaran dari hulu ke hilir terlaksana dengan praktek-praktek tata kelola yang baik, demikian kata Ferry Taufik Saleh, S.S.T., Ak., M. Acctgfin, Kepala Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Linkungan Pemerintah Daerah, narasumber dari  Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan.

            Narasumber dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Subauditoriat Kalimantan I, Sarjono, S.E.,M.Ak.,CFE,CPSAK.,CA.,Ak., melihat indikasi pemda-pemda di Kalimantan Selatan “terlena”. Perolehan opini WTP selama empat kali berturut-turut menurunkan performa dalam pengelolaan keuangan. Selain kriteria umum yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Efektifitas SPI, Sarjono menyampaikan batasan yang harus menjadi perhatian terhadap suatu transaksi keuangan yaitu Materialitas (materiality) dan Signifikansi (pervasiveness). Permasalahan suatu transaksi keuangan bersifat material jika nilai temuan/permasalahan cukup besar dalam suatu transaksi/SKPD. Besaran nilai menjadi relatif jika ada pembanding dan masuk akal atau tidak. Unsur Signifikansi tidak melihat hanya dari nilai temuan/permasalahan namun juga apakah transaksi tersebut mengandung fraud (kecurangan). Suatu temuan transaksi walaupun nilainya kecil, menjadi signifikan, jika kecurangan ini telah di desain sejak proses perencanaan anggaran. Selain itu, temuan transaksi dikatakan bersifat signifikan jika transaksi tersebut terjadi di banyak SKPD, bisa juga hanya terjadi pada satu SKPD namun dampaknya dirasakan langsung di masyarakat. Rapat koordinasi ini diikuti dengan antusias, diharapkan terbangun semangat bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dengan terus menjalin komunikasi, sinergi dan koordinasi baik di internal pemda sendiri maupun dengan pihak eksternal dalam hal ini dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan maupun dengan BPK.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search