Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rakorda dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Triwulan 4 Tahun 2017

RAPAT KOORDINASI DAERAH SEMESTER I TA 2017 DAN EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN SATKER TRWULAN IV TA 2017 SERTA PROGNOSIS TRIWULAN I TA 2018 SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA LINGKUP KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

          Pada tanggal 14 Maret 2018, bertempat di Ballroom Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Usdek Rahyono, memberikan piagam penghargaan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia kepada Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja terbaik atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester II TA

2017,  untuk satker di lingkup KPPN Banjarmasin. Pemberian piagam penghargaan ini diberikan kepada satker terbaik dari 692 satker penerima dana APBN, yang dibedakan menjadi 2 kategori yakni satker dengan kategori pagu di bawah Rp10 miliar dan satker dengan kategori pagu di atas Rp10 miliar.  Satker terbaik lingkup KPPN Banjarmasin untuk kategori pagu di atas Rp10 miliar adalah SNVT Pembangunan Bendungan BWS Kalimantan II (Terbaik I dengan nilai 97), Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel (Terbaik II dengan nilai 96,79).  Sedangkan kategori pagu di bawah Rp10 miliar adalah BPS Kabupaten Banjar (Terbaik  I dengan nilai 97,12), dan Bidpropam Polda Kalsel (Terbaik II dengan nilai 96,72).  Penilaian tersebut didasarkan kepada 12 indikator kinerja pelaksanaan anggaran, yakni penyerapan anggaran, penyelesian tagihan, jumlah revisi DIPA,  data kontrak, Deviasi Halaman III DIPA, pengelolaan UP, kesalahan SPM,  retur SP2D, Rekon LPJ Bendahara, perencanaan kas, dispensasi SPM dan pagu minus. Pemberian penghargaan ini penting sekali dalam rangka memotivasi satker agar mengelola dana APBN sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi Kalsel dan pelayanan publik.

         Seperti diketahui bersama bahwa alokasi  belanja APBN terus meningkat dari tahun ke tahun harus diikuti dengan perbaikan kualitas belanja (Value of Money) yang mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik. Dalam rangka pencapaian Value of Money diperlukan kemampuan untuk mengeksekusi belanja (pelaksanaan anggaran) dan efisiensi penggunaan anggaran. Sejak Tahun  Anggaran 2015 Kualitas pelaksanaan Anggaran  Pelaksanaan Anggaran Satker/Kementerian Lembaga dinilai  dari  empat aspek yaitu kesesuaian dengan Perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran, Efiiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Dari keempat aspek penilaian kualitas pelaksanaan anggaran tersebut diukur secara kuantitatif dengan dua belas indikator di atas. Nilai yang minimal yang diharapkan dari kinerja pelaksanaan anggaran adalah 80. Untuk satker lingkup Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2017 mencapai nilai 83,26 lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional 82.19. Dengan demikian tampak bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Kalimantan Selatan telah nyata dan membawa perubahan ke arah perbaikan perilaku dan sikap pengelolaan APBN yang lebih baik.

          Pada pada kegiatan hari  ini akan disampaikan pula materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor: 11/ PMK.02/2018 mengenai Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor: 3/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan nomor: 182/PMK.02/2017 mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup Kementerian/Lembaga. Sekalian itu pula akan dipaparkan mengenai modernisasi sistem pembayaran APBN, dimana Direktorat Jenderal Perbendaraan pada tanggal 27 September 2017 telah mengeluarkan Perdirjen nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan khususnya untuk belanja operasional dan perjalan dinas. Adapun tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah ini adalah meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi cost of find/idle cash dalam penggunaan uang persediaan. Satu hal yang menarik di sini, bahwa ke depan dalam melaksanakan belanja APBN yang berasal dari uang persediaan, tidak lagi menggunakan uang tunai, tapi cukup melakukan gesek kartu kredit pada mesin Electonic Data Capture (EDC) yang saat ini banyak digunakan oleh para penyedia barang dan jasa.  Tentunya hal ini akan semakin mempercepat jalannya roda perekonomian karena semakin cepat pembelanjaan uang APBN yang berasal dari uang rakyat ini maka akan semakin cepat pula menggerakkan sektor sektor ekonomi riil.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search