Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sosialisasi BLUD Tahun 2018

Kanwil DJPb Provinsi Kalsel menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Pedoman Remunerasi BLU, di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Jalan S Parman, Rabu (8/8/2018).

Peserta sosialisasi berjumlah 55 orang, yang berasal dari BLUD, BLU, serta satker calon potensial BLU yaitu RS BLUD se  Provinsi Kalimantan Selatan, BLU RS.Bhayangkara Banjarmasin, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam  Negeri Antasari, Politeknik Negeri Banjarmasin, Politeknik Kesehatan Banjarbaru, Politeknik Negeri Tanah Laut serta pegawai Kanwil DJPb Provinsi Kalsel. Adapun narasumber kegiatan adalah  Kepala Subdit Tarif Remunerasi dan Informasi Direktorat PPK BLU DJPb yaitu Bapak Bayu Andy Prasetya dan sdr. Andik Sugianto.

Kegiatan dibuka oleh  Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalsel, Bapak Usdek Rahyono yang antara lain menyampaikan agar para peserta sosialisasi memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, apabila ada masalah di lapangan dapat disampaikan kepada narasumber untuk mendapatkan penyelesaian. Selanjutnya apabila ada saran untuk perbaikan juga dapat disampaikan untuk perbaikan regulasi mengenai Badan Layanan Umum.

Selanjutnya paparan dari narasumber antara lain mengenai sumber dana Remunerasi yang berasal dari Rupiah Murni dan / atau PNBP dengan melihat kemampuan keuangan BLU, dasar pemberian Remunerasi, komponen – komponen yang ada pada Remunerasi yaitu Gaji, insentif, Honorarium, Tunjangan Tetap, Bonus Prestasi, pesangon dan pensiun, serta pengusulan, penetapan, monitoring dan evaluari Remunerasi.

Selanjutnya terkait tarif layanan BLU, disampaikan materi mengenai pengusulan, penyampaian dan penetapan tarif, bentuk tarif berupa besaran (nilai nominal/persentase) atau pola tarif (formula), kebijakan tarif bisa cost plus, cost minus atau cost recovery, dan sistematika dokumen pengusulan tarif. Adapun analisa tarif layanan meliputi 4 aspek yaitu kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.

Tema Tarif dipilih karena terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam pengaturan penerapan tarif layanan BLU. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,  penetapan tarif layanan BLU dapat didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pimpinan BLU dengan memperhatikan karakteristik layanan BLU serta pengaruhnya terhadap mesyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan memberikan keleluasaan bagi BLU dalam menghadapi tantangan dan perubahan pemberian jasa layanannya. Adapun tema Remunerasi dipilih karena remunerasi merupakan salah satu faktor pendorong agar BLU dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Melalui  kegiatan ini diharapkan dapat diberikan informasi yang lebih utuh mengenai tariff dan remunerasi BLU.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search