Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

ASN dan PPNPN Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Lakukan Vaksinasi

Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di aula Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan Jl S. Parman Kota Banjarmasin  seluruh pegawai termasuk PPNPN Kanwil dan KPPN Banjarmasin melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan   Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin,

Vaksinasi kali ini merupakan bagian dari vaksinasi yang dikhususkan bagi petugas pelayanan publik. Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan 5M sesuai standar pelayanan dan prosedur operasional pelaksanaan vaksinasi.

Bpk Giri Susilo selaku Plh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya pada saat acara  pembukaan menyatakan bahwa vaksinasi covid 19 dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah menyebarnya  serta melindungi masyarakat dari covid 19  sehingga nantinya dapat  meningkatkan kinerja pegawai serta ekonomi dapat tumbuh/bangkit Kembali. Pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar kurang lebih sebesar 75 trilyun rupiah guna pelaksanaan vaksinasi covid19 untuk itu mari kita turut menyukseskan program ini sebaik-baiknya agar pandemik covid 19 segera selesai. Pada kesempatan ini juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang menyampaikan tentang pentingnya vaksinasi covid 19. eskipun telah mendapatkan vaksinasi pegawai tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan menerpakan 5M tambahnya.

“Vaksinasi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap Pertama  hari ini tgl 17 Maret 2021 sedangkan tahap kedua 31 Maret 2021.“Khusus Pegawai yang berstatus penyintas kurang dari 3 bulan, Ibu hamil atau sedang dalam kondisi sakit, pemberian vaksinnya akan ditunda.

Kegiatan vaksinasi berjalan lancar dan tertib. Pegawai yang telah hadir sesuai jadwal, akan diarahkan ke meja pendaftaran dan verifikasi dengan menunjukkan bukti identitas.

Kemudian, Pegawai menuju meja skrining untuk dilakukan pengukuran tensi  dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Apabila sehat, pegawai dapat langsung diberikan vaksin covid-19 secara aman.

Setelah vaksin, pegawai akan diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, sehingga reaksi medis yang terjadi setelah disuntikkan vaksin akan menjadi perhatian petugas medis. Terakhir, pegawai akan menerima kartu vaksinasi dan diharuskan untuk melakukan vaksinasi 14 hari setelah vaksinasi pertama.

Dengan keikutsertaan Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur dan KPPN Banjarmasin dalam vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai herd immunity dan melindungi seluruh pegawai dari Covid-19 sehingga dapat produktif menjalankan tugas. 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search