Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 24 Banjarmasin

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KANWIL DJPb KALSEL HIMBAU TOLAK GRATIFIKASI

Kepala Kanwil DJPb Provinisi Kalimantan Selatan memlaui Nota DInas No 453/WPB/2019 tanggal 11 Januari 2021 menyampaikan himbauan terkait gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 dimana dlam ND tersebut dinyatakan Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND- 103/PB/PB.1/2021 hal Himbauan Tidak Menerima Gratifikasi, serta dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor ND- 627/SJ/2021 dan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-90/PB/PB.1/2021 hal Penyampaian Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021, serta Penegasan Ketentuan SE-6/MK.1/2021 , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pejabat/pegawai di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan ProvinsiKalimantan Selatan diimbau untuk tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 20B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  1. Sehubungan dengan Idul Fitri 1442 H, Pegawai/Pejabat di lingkungan Kanwil Direktora Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan diimbau untuk tidak menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  1. Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka Pejabat/Pegawai tersebut wajib melaporkan ke Unit Pengendali Gratifkasi (UPG) Kanwil DJPb Proc Kalimantan Selatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah membusuk serta dalam jumlah wajar, maka bingkisan tersebut dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan. Bukti penyaluran berupa tanda terima berikut dokumentasi penyerahan barang agar disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut.
  1. Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk digunakan untuk pulang kampung (mudik) lebaran karena tidak berhubungan dengan kepentingan dinas serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Hal tersebut sebagai bentuk pengamanan fisik kendaraan dinas sesuai dengan  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik negara di Lingkungan Kementerian keuangan.
  1. Unit Kepatuhan Internal (UKI-W) agar mengawasi pelaksanaan Nota Dinas

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

Search