Bertempat di Ballroom Hotel Horison Ultima Entrop, Jayapura. Rabu ( 29/09) Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua (DJPb), Sigit Purnomo memberikan materi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Dalam Kegiatan “Diseminasi Kebijakan Tata Kelola Dana Otsus Berdasarkan PMK tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dalam Rangka Otonomi Khusus” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri berbeda yakni Materi Pokok-pokok Perubahan Kebijakan Tata Kelola Dana Otsus berdasarkan PMK yang dibawakan oleh Ardimansyah Dari DJPK, Perencanaan dan Penganggaran Otsus dalam APBD oleh Ernest Rakinaung, Analisis Kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Diseminasi Kebijakan Tata Kelola Dana Otsus oleh Sigit Purnomo dari Kanwil DJPb Provinsi Papua dengan di pandu oleh Sutarto dari DJPK sebagai Moderator.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Sinergi Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar atau SKALA, dan Australian Government dalam rangkan meningkatkan pemahaman atas revisi PMK 76/PMK.07/2022 dan PMK 18/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus.