Keerom, Rabu (21/05/2025)- Dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN TA 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 terdapat penyesuaian pada syarat salur tahap II yaitu Desa wajib menyampaikan Akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP.




