Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan PNBP, serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat. Pelaksanaan tusi analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat dilakukan dengan menyusun Anggaran Belanja dan Pendapatan lingkup Provinsi Papua yang dikenal dengan APBN Torang.
APBN Torang merupakan inovasi yang dikeluarkan tiap Triwulan oleh Tim dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua berisi angka realisasi Pendapatan dan Belanja baik Belanja K/L Pemerintah Pusat maupun Belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) lingkup Provinsi Papua. APBN Torang diharapkan mampu memberikan gambaran secara singkat tentang perekonomian di Provinsi Papua kepada masyarakat secara luas. APBN Torang selama ini disebarluaskan oleh Tim Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua melalui media informasi televisi dengan mekanisme Press Release di TVRI Papua secara langsung tiap selesai periode Triwulan seperti contoh terakhir dilaksanakan press release APBN Torang di Provinsi Papua pada bulan April 2021 untuk periode Triwulan I 2021.
Dengan disebarluaskan nya PABN Torang setiap Triwulan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui berapa angka APBN dan TKDD yang beredar di Provinsi Papua dan dipergunakan untuk apa saja. Mereka dapat mengetahui melalui APBN Torang belanja Pemerintah yang telah direalisasikan maupun belanja TKDD yang telah dicairkan oleh Pemerintah Daerah. Diharapkan fungsi pengawasan anggaran oleh masyarakat luas dapat terpenuhi dengan baik sehingga potensi anggaran yang tidak jelas peruntukannya atau penyelewengan anggaran (fraud) oleh oknum dalam Kementerian Negara/Lembaga dapat dihindari.
Untuk realisasi Belanja K/L Pemerintah Pusat sampai dengan Triwulan II Tahun 2021 di APBN torang tercatat 38,67% atau Rp6,28 Triliun dari pagu sebesar Rp16,24 Triliun. Sedangkan untuk penyerapan TKDD sampai dengan Triwulan II 2021 adalah sebesar Rp16,27 Triliun atau 37,69% dari pagu sebesar Rp43,18 Triliun. Dari sisi pendapatan, pendapatan dari Pajak dan Non Pajak di Provinsi Papua sampai dengan Triwulan II tahun 2021 telah mencapai 49,05% atau Rp4,39 Triliun dari target pendapatan sebesar Rp8,95 Triliun.
Selain menampilkan realisasi pendapatan dan belanja di Provinsi Papua, APBN Torang juga terdapat data Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Program PC-PEN merupakan program dari Pemerintah Pusat yang mengindikasikan kesigapan Pemerintah dalam upaya menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 1 tahun dan peningkatan ekonomi yang dirancang untuk masyarakat terdampak pandemi. Program PC-PEN untuk wilayah Papua mencakup semua program yang digulirkan Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja, insentif untuk nakes, Banpers Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan lainnya dengan harapan agar masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat terlindungi perekonomiannya.
Selengkapnya dapat dilihat melalui : APBN Torang Semester I Tahun 2021
(Tim Media Kanwil DJPb provinsi Papua)
Kontributor : Bidang PPA I