Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatra Barat telah menyalurkan Rp64,15 miliar untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di Sumbar. “Sampai dengan 16 Juli 2021, insentif tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan telah terealisasi sebesar Rp64,15 miliar,” demikian papar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, pada Kamis (22/7/2021). Beliau menyampaikan, anggaran puluhan miliar tersebut telah didistribusikan ke pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada 7.612 tenaga kesehatan di Sumbar, dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kanwil DJPb Sumbar juga mendukung upaya Pemerintah Pusat untuk mendorong percepatan penyaluran anggaran program kesehatan tersebut. Pihaknya juga akan mengawal penyaluran APBN dengan terus melakukan upaya dan sinergi dengan stakeholders dan pemerintah daerah. Heru menuturkan pemerintah pusat memperkuat program penanganan kesehatan di seluruh provinsi di Indonesia dengan total alokasi menjadi Rp214,95 Triliun dari alokasi awal sebesar Rp193,93 Triliun.
“Salah satu alokasinya adalah untuk insentif tenaga kesehatan di mana alokasi awal sebesar Rp17,3 triliun mendapatkan tambahan Rp1,08 triliun untuk 3.000 dokter non-spesialis dan 20.000 perawat,” jelasnya. Penambahan alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan ini, ungkapnya, dipandang perlu seiring dengan perkembangan jumlah kasus harian Covid-19 yang terus meningkat sehingga tenaga kesehatan yang dibutuhkan pun lebih banyak.